LombokPost--Upaya pemerintah memperbaiki layanan hukum berbasis digital terus dipacu.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut ambil bagian dalam uji publik revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Rabu (15/4).
Kegiatan yang digelar secara virtual ini diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran Kanwil Kemenkum NTB bersama seluruh kantor wilayah se-Indonesia.
Langkah revisi ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah menilai kebijakan PNBP perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan layanan hukum, kebutuhan masyarakat, hingga dinamika dunia usaha yang terus berubah.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, menegaskan bahwa perubahan regulasi menjadi kebutuhan mendesak.
Pasalnya, sejumlah layanan baru belum terakomodasi dalam aturan lama, sementara tarif yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mencerminkan nilai manfaat dan skala usaha.
Baca Juga: Masalah Lini Serang AC Milan Tidak Melulu soal Rafael Leao
“Transformasi digital melalui AHU Online hingga pengembangan super apps juga menjadi faktor penting dalam penyesuaian regulasi ini,” ujarnya.
Tak hanya itu, perwakilan Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa revisi PP ini telah melalui proses panjang dan analisis komprehensif.
Mulai dari perhitungan biaya layanan, dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha, hingga aspek keadilan menjadi pertimbangan utama.
Dalam pemaparannya, revisi mencakup sejumlah poin penting.
Di antaranya penambahan jenis layanan baru, penyesuaian tarif layanan yang sudah ada, penyederhanaan prosedur, hingga kemungkinan penurunan bahkan pembebasan tarif tertentu.
Kebijakan strategis lainnya adalah penerapan tarif diferensiasi.
Artinya, besaran tarif akan disesuaikan berdasarkan jenis layanan, tingkat manfaat, dan skala usaha—baik untuk pelaku UMKM maupun perusahaan besar.
Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara penerimaan negara dan akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menariknya, uji publik ini juga membuka ruang partisipasi luas bagi para pemangku kepentingan.
Baca Juga: Bongkar Pasang Puzzle AC Milan untuk Lini Tengah
Peserta diberikan kesempatan menyampaikan masukan guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar transparan, akuntabel, dan responsif.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, menilai forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas layanan publik.
“Harapannya, regulasi yang dihasilkan lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Dengan arah kebijakan baru ini, pemerintah tidak hanya mengejar optimalisasi penerimaan negara, tetapi juga memastikan layanan hukum semakin mudah diakses, transparan, dan berpihak pada keadilan.
Editor : Kimda Farida