LombokPost - Keberadaan pabrik pakan ternak yang berdiri, di kawasan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) NTB menjadi sorotan.
Fasilitas yang terdiri dari mini feedmill, seed processing, dan corn dryer itu diketahui belum pernah beroperasi sejak diresmikan pada 2023, meskipun telah menggandeng investor dari Malaysia, PT Taza Industri Internasional.
“Memang sejak saya menjabat di sana, pabrik itu tidak pernah beroperasi,” tegas Kepala BRIDA NTB I Gede Putu Aryadi, Rabu (15/4).
Baca Juga: Teken Kerja Sama dengan Kanwil BPN, Pemprov NTB Percepat Legalisasi Aset dan Digitalisasi Pertanahan
Sebagai informasi, pabrik tersebut diresmikan pada September 2023 lalu. Keberadaan fasilitasnya digadang-gadang bisa mendukung pengembangan industrialisasi di Bumi Gora.
Juga menunjang kebutuhan pertanian dan pakan unggas lokal. Namun, hingga kini harapan itu tak pernah terealisasi.
Karena itu, pihaknya telah bersurat ke Inspektorat NTB untuk meminta audit terlebih dahulu. Untuk mengetahui apa sebenarnya akar persoalan yang terjadi.
Berdasarkan penelusuran awal, terungkap alasan utama kemacetan ini adalah kondisi teknis mesin yang sudah rusak sejak awal masa kontrak.
Aryadi menyebutkan pihak investor sebenarnya terikat kontrak sewa selama lima tahun. Tetapi, mereka hanya membayar sewa pada tahun pertama.
Setelah itu, investor tidak melanjutkan pembayaran karena pabrik tidak pernah beroperasi. “Sebenarnya dikontrakkan lima tahun, tapi hanya tahun pertama saja dia (investor, Red) bayar. Setelah itu tidak pernah bayar karena mesinnya itu tidak layak operasi,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab Lobar Bidik Jalur Pidana Sengketa Aset Lahan AMM Mataram ke Kejati NTB
Ia mengaku telah memanggil pihak investor untuk meminta klarifikasi. “Saya bilang, kenapa Anda tidak bayar? Dia bilang karena kondisi mesin rusak. Saya tanya, kalau Anda tahu rusak, kenapa tanda tangan kontrak?” ujarnya.
Kondisi mangkraknya pabrik tersebut diakui berdampak pada potensi kerugian daerah. “Ya kalau mangkrak, rugi,” kata Aryadi singkat.
Selain masalah teknis, polemik ini juga menyentuh aspek administratif dan tata kelola aset. Eks Kepala Disnakertrans NTB ini turut menyoroti ketidakjelasan status BRIDA dalam pengelolaan pabrik tersebut.
Berdasarkan aturan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut sebagai pengguna aset, jika aset tersebut berkaitan langsung dengan tugas dan fungsinya (tupoksi).
“Pertanyaannya, apakah pabrik itu terkait dengan fungsi BRIDA? Lemabaga ini bukan pengelola pabrik. SK pengguna aset untuk BRIDAN juga tidak ada," tegasnya.
Jika merujuk pada regulasi, kewenangan kontrak dan pengelolaan aset tersebut seharusnya berada di bawah Sekda, selaku pengelola aset dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB.
Aryadi mengatakan pabrik pakan ini awalnya dibangun oleh Dinas Pertaniandan Perkebunan (Distanbun) NTB, dan kontrak kerja samanya dilakukan langsung dengan pihak pengelola aset saat itu.
Tetapi sampai sekarang, pabrik pakan belum pernah beroperasi bahkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun tidak.
Baca Juga: Strategi Prof Sukardi Sulap Aset Unram Jadi Mesin Ekonomi: Sasar Senaru Hingga Narmada
Untuk mencari solusi, BRIDA masih menunggu jawaban Inspektorat NTB agar dilakukan audit menyeluruh. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan ke depan, termasuk oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
“Jadi saya sebagai kepala BRIDA harus mendapat informasi detail, sehingga nanti Pak Gubernur bisa mengambil langkah terkait aset ini,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa