LombokPost--Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) semakin menonjol dalam mendorong transformasi ekonomi daerah.
Lewat rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kemenkum NTB kini menjadi motor utama percepatan konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB menjadi bank berbasis syariah.
Rapat yang digelar Senin (20/4) di Ruang Rapat Mandalika ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Edward James Sinaga.
Hadir pula perwakilan Biro Hukum NTB, manajemen PT BPR NTB, akademisi, hingga tim perancang regulasi.
Dalam forum ini, Kemenkum NTB tidak sekadar memfasilitasi, tetapi memastikan setiap substansi Raperda benar-benar selaras dengan aturan nasional dan siap diimplementasikan.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi bisa dijalankan dengan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Edward.
Baca Juga: Robert Lewandowski Bukan Prioritas AC Milan, Kini Goncalo Ramos Malah Mengemuka
Harmonisasi ini menjadi tahapan krusial sebelum Raperda disahkan.
Kemenkum NTB berperan menyisir setiap detail, mulai dari penulisan judul tanpa singkatan, penyempurnaan konsideran, hingga penguatan norma dalam pasal-pasal.
Langkah ini memastikan konversi BPR NTB menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah NTB (Perseroda) tidak menyalahi aturan dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
Perwakilan PT BPR NTB mengungkapkan, proses konversi ditargetkan rampung pada 2026. Seluruh operasional bank nantinya akan beralih ke sistem syariah, termasuk akad pembiayaan dan layanan kepada nasabah.
Dengan perubahan ini, masyarakat NTB akan memiliki akses lebih luas terhadap layanan keuangan berbasis prinsip syariah yang dinilai lebih inklusif dan sesuai kebutuhan.
Kemenkum NTB juga menegaskan bahwa seluruh operasional bank ke depan wajib tunduk pada regulasi perbankan syariah nasional. Hal ini penting agar transformasi berjalan aman, legal, dan berkelanjutan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara harmonisasi sebagai simbol kesepakatan bersama atas hasil pembahasan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Operasi Pekat Rinjani 2026 Ungkap 3 Kasus Prostitusi di Mataram
Menurutnya, keterlibatan aktif Kemenkum NTB dalam proses ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah.
Dengan langkah agresif Kemenkum NTB, NTB kini berada di jalur cepat menuju transformasi perbankan syariah. Jika berjalan sesuai target, perubahan ini bisa menjadi tonggak baru dalam peta ekonomi daerah.
Editor : Kimda Farida