Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Modus Dagang Mainan Keliling, Dua Pengedar Tramadol Ilegal Ditangkap di Lombok Timur

Geumerie Ayu • Selasa, 21 April 2026 | 23:18 WIB
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pengedar Tramadol ilegal yang merupakan pedagang mainan anak di Lombok Timur, Selasa (21/4). (BBPOM Mataram)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelaku pengedar Tramadol ilegal yang merupakan pedagang mainan anak di Lombok Timur, Selasa (21/4). (BBPOM Mataram)

LombokPost – Dua pengedar Tramadol ilegal di Desa Damarata, Kecamatan Paok Motong, Lombok Timur, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan BBPOM Mataram, Selasa (21/4).

Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berdagang mainan keliling.

Operasi strategis ini dilakukan BBPOM Mataram bersama Korwas PPNS Polda NTB sebagai respons cepat terhadap maraknya penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang kian meresahkan.

Baca Juga: Penanganan Sampah Trawangan, ChiliHouse Edukasi Eco Enzyme

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang pria berinisial AS (penerima paket) dan TX (pemilik barang).

Ironisnya, kedua pelaku sehari-hari berprofesi sebagai pedagang mainan keliling, sebuah kedok yang diduga digunakan untuk mempermudah pergerakan mereka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sedikitnya 100 butir tablet tanpa merek yang diakui sebagai Tramadol.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Putar Otak Hadapi Hunian Lesu

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat keras tersebut didapatkan melalui transaksi di media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi umum untuk mengelabui petugas.

Kepala BBPOM di Mataram, Yogi Abaso Mataram menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan nyawa manusia.

"Penyalahgunaan Obat-Obat Tertentu (OOT) saat ini menjadi perhatian serius karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu," tegas Yogi.

Baca Juga: NTB Matangkan Skema Bantuan Keuangan Berbasis Koperasi

Yogi menambahkan, Tramadol adalah obat keras yang penggunaannya wajib di bawah pengawasan ketat dan resep dokter.

Penyalahgunaan obat ini tanpa indikasi medis yang tepat dapat menyebabkan ketergantungan atau adiksi berat, kerusakan sistem saraf pusat, gangguan pernapasan akut, hingga risiko kematian mendadak.

Para pelaku kini terancam hukuman berat. Atas perbuatannya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sanksi pidana yang membayangi adalah penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kartini Masa Kini: Pelda Nyoman Dewi, Sosok Babinsa Perempuan Pertama di NTB

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi para spekulan dan pengedar obat ilegal yang mencoba mencari keuntungan di atas penderitaan kesehatan masyarakat.

Yogi mengimbau masyarakat luas untuk lebih waspada dan cerdas dalam mengonsumsi obat-obatan.

Di antaranya, membeli obat hanya di Apotek atau Toko Obat yang berizin. Khusus untuk golongan Obat Keras, pastikan selalu berdasarkan diagnosa dan resep tenaga medis profesional.

“Jangan tergiur tawaran obat murah atau ilegal di platform media sosial yang tidak jelas asal-usulnya,” tandasnya.

Baca Juga: Kreator Squid Game Siapkan Film Netflix Terbaru Berjudul 'KO Club', Premis Pembantaian Lansia yang Provokatif

 

Editor : Akbar Sirinawa
#Tramadol Ilegal #dagang mainan keliling #BBPOM Mataram #Lombok Timur #OTT