LombokPost – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) memperkuat tata kelola perusahaan. Langkah ini dilakukan melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK), Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh pegawai dan Tenaga Alih Daya (TAD). Jajaran manajemen hadir langsung. Sementara Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 1, Nusra 2, dan Nusra 3 mengikuti secara daring.
Sosialisasi ini menjadi bagian strategi perusahaan. Tujuannya membangun budaya kerja transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Sekretaris Tim Kepatuhan PLN UIP Nusra Darwin mengatakan perusahaan telah mengantongi sertifikasi ISO 37001:2016. Sertifikasi ini terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
“Ini bentuk komitmen mencegah praktik korupsi dan penyuapan di lingkungan kerja,” ujarnya.
PLN UIP Nusra juga menargetkan sertifikasi ISO 37301:2021 pada 2026. Standar ini berfokus pada Sistem Manajemen Kepatuhan.
“Langkah ini untuk memperkuat sistem pengawasan perusahaan,” katanya.
Selain itu, perusahaan rutin memperkuat budaya integritas. Salah satunya melalui penandatanganan pakta integritas setiap tahun oleh pegawai dan pasangan.
Sosialisasi juga dilakukan lewat berbagai kanal internal. Mulai dari WhatsApp broadcast, x-banner, hingga materi edukasi kepatuhan.
General Manager PLN UIP Nusra Rizki Aftarianto menegaskan pentingnya penerapan sistem ini. Menurutnya, SMAP dan SMK menjadi fondasi utama menjaga kredibilitas perusahaan.
“Ini langkah strategis untuk memastikan proses bisnis berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan kepatuhan akan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Hal ini juga mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.
“Kepercayaan publik adalah modal penting untuk menghadirkan pembangunan kelistrikan yang andal dan berkelanjutan,” katanya.
PLN UIP Nusra berkomitmen menjaga integritas organisasi. Upaya ini sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam mendukung pembangunan nasional berkelanjutan.
Editor : Marthadi