Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perda RTH & PKL Mataram Disorot, Kementerian Hukum Dorong Regulasi Baru yang Lebih Responsif

Kimda Farida • Senin, 4 Mei 2026 | 12:46 WIB
FGD Kementerian Hukum NTB membahas evaluasi Perda RTH dan PKL Kota Mataram untuk mendorong regulasi yang lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
FGD Kementerian Hukum NTB membahas evaluasi Perda RTH dan PKL Kota Mataram untuk mendorong regulasi yang lebih responsif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

 

LombokPost--Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong pembaruan regulasi daerah di Kota Mataram setelah menemukan sejumlah aturan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kamis (30/4), Kemenkum NTB mengevaluasi dua Peraturan Daerah (Perda) penting, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah tetap relevan dan tidak tertinggal oleh dinamika hukum nasional maupun kebutuhan masyarakat.

Hasil kajian awal menunjukkan, hampir 43 persen pasal dalam Perda RTH sudah tidak sesuai perkembangan terkini.

Perubahan kebijakan nasional seperti sistem perizinan berbasis risiko (OSS RBA) serta dinamika tata ruang menjadi faktor utama perlunya revisi besar.

Baca Juga: IMI dan MGPA Incar Asian Le Mans Series Mengaspal di Sirkuit Mandalika

Bahkan, sejumlah perangkat daerah mengusulkan agar pengaturan RTH diintegrasikan ke dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menghindari tumpang tindih aturan dan menciptakan regulasi yang lebih efektif.

Tak kalah krusial, evaluasi Perda PKL juga mengungkap berbagai persoalan mendasar. Mulai dari ketidaksinkronan norma, ketidakjelasan zonasi, hingga belum adanya aturan turunan yang mendukung implementasi di lapangan.

Kondisi ini berdampak langsung pada lemahnya penegakan hukum.

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku selama ini lebih banyak menggunakan pendekatan non-yustisi karena keterbatasan dasar hukum yang jelas, terutama terkait zonasi PKL.

Di sisi lain, perwakilan pedagang menilai regulasi lama sudah tidak mampu menjawab kondisi riil di lapangan dan justru berpotensi memicu konflik.

 

Diskusi yang berlangsung dinamis menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.

Salah satunya adalah usulan pencabutan Perda PKL Nomor 10 Tahun 2015 dan penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif dan adaptif.

Sementara itu, Perda RTH akan dikaji lebih lanjut dengan opsi integrasi ke dalam kebijakan tata ruang agar lebih sinkron dan tidak tumpang tindih.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebelumnya menegaskan pentingnya evaluasi regulasi sebagai bagian dari reformasi hukum di daerah.

“Peraturan daerah harus terus dievaluasi agar tetap relevan, tidak membebani birokrasi, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Hasil evaluasi ini akan dirumuskan dalam laporan resmi oleh tim analis untuk disampaikan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Baca Juga: Eropa Siap Bangun Kekuatan Militer tanpa AS, NATO Respons Penarikan Pasukan dari Jerman

Laporan tersebut akan menjadi dasar rekomendasi bagi Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam menyusun kebijakan baru yang lebih responsif.

Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga solutif bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB