Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ganti Rugi Lahan Masih Jadi Kendala, Kemenkum NTB Turun Tangan di Proyek Jalan Lombok Barat

Kimda Farida • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:56 WIB
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM NTB, M. Amin Imran, saat mengikuti rapat pembahasan pengadaan tanah bersama Pemkab Lombok Barat di kantor Dinas PUPR, Selasa (5/5).
Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM NTB, M. Amin Imran, saat mengikuti rapat pembahasan pengadaan tanah bersama Pemkab Lombok Barat di kantor Dinas PUPR, Selasa (5/5).

LombokPost--Proyek pembangunan ruas jalan strategis di Lombok Barat mulai menunjukkan progres, namun masih tersendat di satu titik krusial: ganti rugi lahan warga.

Untuk memastikan proses tetap berjalan sesuai aturan, Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil NTB ikut turun tangan memberikan pandangan hukum.

Rapat pembahasan digelar bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di kantor Dinas PUPR, Selasa (5/5).

Sejumlah pihak hadir, termasuk perwakilan Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran.

Secara umum, masyarakat telah menyatakan dukungan terhadap pembangunan jalan yang dinilai penting untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Gak Perlu Tebak-Tebak! Ducati Desmo450 MX Kini Pakai Otak Buatan, Servis Motor Bisa Lebih Jarang Kalau Gak Sering Disiksa?

Namun, persoalan muncul saat memasuki tahap penentuan nilai ganti rugi lahan.

Sebagian warga belum sepakat dengan nominal kompensasi yang ditawarkan.

Perbedaan persepsi soal nilai tanah menjadi hambatan utama yang kini tengah dicari solusinya.

Pemerintah daerah menekankan pentingnya pendekatan dialog terbuka agar kesepakatan bisa tercapai tanpa merugikan pihak mana pun.

Di sisi lain, Kanwil Kemenkum NTB memberikan pendampingan dari aspek hukum, terutama terkait mekanisme pengadaan tanah dan prinsip keadilan dalam pemberian ganti rugi.

Menurut M Amin Imran, proses pengadaan tanah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Koordinasi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat terus diperkuat.

Harapannya, polemik ganti rugi bisa segera diselesaikan sehingga proyek jalan ini dapat segera direalisasikan tanpa mengabaikan hak-hak warga.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi Pasang Kuda-Kuda Hadapi Krisis Energi Global, HSSE Jadi Harga Mati!

Jika tuntas, proyek ini diyakini akan menjadi salah satu penggerak utama konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi di Lombok Barat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB