Booth layanan KI yang dibuka Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menarik perhatian pengunjung, khususnya kalangan generasi muda dan pelaku seni.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak enam mahasiswa dan guru seni memanfaatkan layanan konsultasi terkait pelindungan hak cipta atas karya kreatif yang mereka miliki.
Masyarakat yang datang mendapatkan pendampingan mengenai pentingnya pencatatan hak cipta, prosedur pengajuan permohonan, hingga manfaat hukum yang diperoleh ketika karya telah terdaftar secara resmi.
Baca Juga: Marga Harun, Legislator Dompu yang Hobi Merawat Kuda Balap
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa kehadiran layanan KI di ruang publik merupakan strategi untuk mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat secara langsung.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa karya seni, desain, musik, tulisan, hingga berbagai produk kreatif lainnya memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
“Kami ingin masyarakat semakin sadar bahwa setiap karya kreatif memiliki nilai dan harus mendapatkan pelindungan hukum. Melalui kegiatan ini, kami hadir lebih dekat untuk memberikan edukasi sekaligus pendampingan terkait pentingnya Kekayaan Intelektual,” ujar Milawati.
Ia juga menilai generasi muda dan komunitas kreatif memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Karena itu, Kanwil Kemenkum NTB terus menghadirkan layanan yang mudah diakses agar proses pelindungan KI menjadi lebih cepat, sederhana, dan tepat sasaran.
Antusiasme masyarakat pada layanan konsultasi tersebut menunjukkan meningkatnya perhatian terhadap pelindungan karya kreatif di NTB.
Baca Juga: Diplomasi Anak Muda Dimulai dari Ruang Diskusi Dunia
Kehadiran booth KI di Car Free Nite juga menjadi ruang edukasi yang efektif untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga karya seni, budaya lokal, dan inovasi masyarakat agar tidak mudah disalahgunakan.
Selain menjadi ajang hiburan dan aktivitas masyarakat, Car Free Nite Lombok Barat kini juga menjadi sarana edukasi hukum yang memberikan manfaat langsung bagi pelaku kreatif daerah.