LombokPost - Salah satu persoalan utama yang dihadapi para pengembang perumahan berkaitan dengan status Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan persoalan tersebut sejatinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat. Namun demikian, Pemprov NTB tetap mengambil langkah-langkah strategis untuk membantu mempercepat penyelesaiannya di daerah.
Karena status tanah yang masuk dalam kawasan KP2B, pengembang tidak bisa leluasa melakukan pembangunan. “Banyak yang macet karena status tanah KP2B,” ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik, Intensif PPN DTP Perumahan Diperpanjang
Pemprov NTB kemudian melakukan diskusi dan koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, untuk mencari solusi. Hasilnya disepakati menggunakan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi sebagai acuan sementara. “Sebagian besar RTRW-nya kabupaten dan kota belum selesai,” kata Gubernur Iqbal.
Ia mencontohkan, daerah perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima mengalami kesulitan memenuhi ketentuan alokasi KP2B hingga 87 persen. Kondisi itu berbeda dengan wilayah kabupaten yang masih memiliki kawasan pedesaan dan lahan pertanian luas. “Kalau di provinsi kita bisa subsidi silang,” terangnya.
Hambatan tersebut muncul karena setiap pengembangan kawasan perumahan, harus sesuai dengan RTRW. Ketika suatu kawasan ditetapkan sebagai area perumahan, maka status KP2B pada lahan tersebut otomatis berkurang.
Hal itu menjadi tantangan besar bagi daerah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan pertanian. “Kalau kota Mataram benar-benar cuma kota. Kota Bima juga begitu. Beda dengan kabupaten yang punya daerah pedesaan dan perkotaan sehingga yang desa bisa mensubsidi yang kota,” jelasnya.
Baca Juga: Sawah Menyusut, Pemkot Mataram Kunci 388 Hektare Jadi LP2B
Iqbal menyebut pembahasan bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya dan telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Salah satunya adalah komitmen pemerintah pusat membantu pembiayaan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota. “Sudah disediakan anggarannya untuk mempercepat,” katanya.
Pemprov NTB mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan RTRW sehingga dapat dilanjutkan dengan penyusunan RDTR. Langkah itu dinilai penting agar daerah memiliki kepastian dalam menentukan kawasan pengembangan, termasuk untuk sektor perumahan.
Terkait arahan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Gubernur Iqbal menyebut pemerintah pusat meminta NTB memberikan kemudahan bagi para pengembang.
NTB bahkan diproyeksikan, menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi. Khususnya di Pulau Lombok yang memiliki tingkat kepadatan penduduk cukup tinggi. “Pulau Lombok kan kecil dan padat. Dari dulu sejak zaman Pak Suharto, Lombok ini menjadi sumber transmigrasi, bukan tujuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemda di NTB Keluhkan RTRW Mandek, Investasi Ikut Terdampak
Iqbal menilai konsep pembangunan rumah tapak, ke depan tidak lagi relevan jika NTB ingin menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif. “Kalau mau menyelamatkan tanah-tanah pertanian sudah harus mulai dengan vertikal,” pungkasnya.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan pemerintah terus memperkuat sektor pembiayaan perumahan. Melalui peningkatan dukungan terhadap program rumah subsidi.
Hal itu diungkapkannya, saat kunjungan kerja ke NTB, Selasa (19/5). Adapun kuota rumah subsidi tahun ini mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya sekitar 220-290 ribu unit menjadi 350 ribu unit.
Pemerintah juga meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang menyasar pelaku UMKM di sektor konstruksi dan pengembang perumahan. “KUR Perumahan ini mendapatkan dukungan penuh,” jelas dia.
Editor : Akbar Sirinawa