LombokPost - Pemprov NTB mulai mencairkan bantuan jasa pengabdian atau tali asih, bagi eks honorer yang sebelumnya tidak bisa diangkat dalam skema PPPK Paro Waktu.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Sekda NTB Abul Chair, usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke 118, di Lapangan Bumi Gora kompleks Kantor Gubernur NTB, Rabu (20/5).
“Pencairan tali asih ini merupakan salah satu bentuk realisasi janji bapak Gubernur NTB yang sebelumnya telah disampaikan pada 17 Desember 2025,” terang Kepala Biro Kesra Setda NTB H Amir.
Baca Juga: Bupati Lombok Tengah Sebut 715 Eks Honorer Guru Boleh Tetap Mengajar
Sebelumnya di data awal, sebanyak 518 eks honorer lingkup Pemprov NTB tergolong sebagai penerima bantuan. Namun, angka tersebut kemudian diverifikasi ulang oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan diaudit oleh Inspektorat NTB, guna memastikan bantuan diberikan tepat sasaran.
Terdapat sejumlah nama yang akhirnya tidak masuk dalam daftar penerima, karena berbagai alasan administratif maupun status kepegawaian.
Sebanyak 12 orang diketahui telah pensiun sebelum pengangkatan PPPK Paro Waktu, karena telah memasuki batas usia pensiun (BUP).
Selain itu, 25 orang mengundurkan diri secara sukarela, namun datanya masih tercatat dalam basis data lama, sebelum pengunduran diri dilakukan.
Kemudian satu orang tercatat meninggal dunia sebelum proses pengangkatan PPPK Paro Waktu berlangsung. “Ada juga enam orang yang diberhentikan karena berbagai alasan pelanggaran selama bekerja di OPD tempat mereka bekerja,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 88 orang lainnya tidak masuk dalam daftar penerima karena bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Paro Waktu di Bima Mulai Dibayar Bulan Ini
Proses validasi dilakukan berulang kali untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penyaluran bantuan. Dengan demikian, total penerima bantuan yang dipastikan menerima pencairan hingga saat ini sebanyak 394 orang.
Masing-masing orang mendapatkan Rp 3,5 juta. “Masya Allah pagi ini sudah mulai cair,” ujarnya.
Adapun proses transfer tali asih, dilakukan secara bertahap melalui Bank NTB Syariah. Sebelumnya, besaran tali asih yang diterima, sempat dirancang diberikan berdasarkan lama masa pengabdian para tenaga eks non-ASN.
Namun, kata Amir, setelah dilakukan analisis dan kajian oleh tim Biro Hukum Setda NTB, skema tersebut dinilai berpotensi banyak penerima tidak mendapatkan tali asih.
Alasannya, jika mengacu pada aturan masa pengabdian, penerima bantuan harus telah mengabdi minimal tiga tahun. Sementara dari data yang ada, cukup banyak eks honorer yang masa kerjanya baru satu hingga dua tahun.
Baca Juga: Patuhi Kebijakan Pusat, DPRD Ingatkan Pemprov NTB Tak Rekrut Honorer Lagi
Tentu saja tidak memenuhi syarat, apabila ketentuan tersebut diterapkan, dan berpotensi menimbulkan ketimpangan penerimaan bantuan. “Kalau aturan itu digunakan maka banyak yang tidak mendapatkan. Makanya kita sama ratakan,” tegasnya.
Setelah penyerahan simbolis, pihaknya langsung melakukan proses pencairan secara bertahap, sembari terus mengumpulkan kelengkapan rekening dari sejumlah penerima yang berada di luar Kota Mataram.
Pemprov NTB memastikan pembayaran terus berjalan, bagi penerima yang datanya telah lengkap. “Ketika sudah lengkap, kami langsung proses untuk pembayarannya,” kata Amir.
Pihaknya berharap seluruh proses transfer dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Untuk mempercepat penyelesaian administrasi, pihaknya terus berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) tempat para tenaga non-ASN terakhir mengabdi.
Sesuai arahan dan harapan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, dana tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif oleh para penerima, terutama untuk mendukung usaha kecil maupun kebutuhan ekonomi lainnya.
“Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan untuk modal usaha bagi yang mau berusaha, dan yang sudah dan sedang berusaha, bisa menambah modal dan juga untuk keperluan-keperluan lain,” tandasnya.
Baca Juga: RSUD Tripat Gerung Buka Suara Soal Isu Pecat Honorer Lalu Rekrut Nakes Baru
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana menjelaskan proses pencairan tali asih, dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang diusulkan oleh Biro Kesra Setda NTB.
“Biro Kesra mengajukan surat perintah pembayaran, setelahnya langsung dibayar ke rekening yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk pemberian tali asih, BKAD NTB telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,7 miliar. Namun, itu tidak digunakan semuanya, karena ada pengurangan jumlah penerima.
Kelebihan alokasi anggaran itu memang disiapkan sebagai langkah antisipasi Pemprov NTB, agar tidak terjadi kekurangan dana maupun keterlambatan pembayaran apabila jumlah penerima bertambah saat proses verifikasi berlangsung.
“Kalau setelah proses validasi dan verifikasi, jumlah penerimanya berkurang, tentu anggaran yang kita gunakan sesuai data itu,” jelasnya.
Baca Juga: Belanja Pegawai Pemprov NTB Melebihi 30 Persen, Rekrutmen CPNS 2026 Harus Dihitung Matang
Dengan jumlah penerima 394 orang, maka anggaran yang digunakan sebesar Rp 1,37 miliar. Dari sisa anggaran yang ada maka akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) atau dapat disesuaikan kembali dalam APBD Perubahan 2026, untuk membiayai program dan kegiatan lainnya.
Editor : Akbar Sirinawa