Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ketua DPRD NTB Usulkan Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi Diberhentikan Sementara

Yuyun Kutari • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:05 WIB
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Proses hukum yang membelit tiga anggota DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman alias Acip, mulai berdampak pada status mereka sebagai legislator.

Ketiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi tersebut, kini telah diajukan untuk diberhentikan sementara dari jabatannya.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Jamaluddin Malady mengatakan, usulan tersebut diajukan oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah kepada Pemprov NTB, pada April lalu. “Ya awal April kita terima,” tegasnya, Rabu (20/5).

Baca Juga: 394 Eks Honorer NTB Mulai Terima Tali Asih, Pemprov Cairkan Rp 1,37 Miliar

Setelah menerima surat dari pimpinan dewan, Biro Pemerintahan Setda NTB langsung bergerak cepat menyusun jawaban dan rekomendasi untuk diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. 

“Kami langsung buat jawabannya dan diserahkan ke pak Gubernur dan beliau sudah menyetujui,” ujarnya.  

Mengacu regulasi yang berlaku, ketua DPRD bisa mengajukan pemberhentian sementara ketika anggota DPRD telah berstatus terdakwa dan menjalani proses persidangan. 

“Karena memang regulasinya ketika anggota DPRD tersangkut kasus hukum dan sudah masuk ke persidangan, Ketua DPRD wajib mengusulkan kepada kepala daerah, supaya dihentikan sementara,” jelasnya.

Langkah tersebut, lanjut Jamaluddin, dilakukan agar anggota DPRD yang tidak menjalankan tugas, berhenti menerima hak keuangan atau gaji dari pemerintah.

“Supaya tidak terima gaji karena sudah tidak masuk kantor. Sama dengan pegawai negeri, ketika tidak masuk kantor tentu gajinya tidak boleh diterima karena kewajibannya tidak dilaksanakan,” tegas pria asal Sumbawa tersebut.

Baca Juga: Nasib 15 Dewan Penerima Gratifikasi di Dana Siluman Tunggu Nyanyian Terdakwa 

Meski Gubernur Iqbal telah menyetujui, proses pemberhentian sementara belum dapat diberlakukan, karena masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Begitu juga, selama Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Kemendagri belum diterbitkan, maka secara legal formal ketiga anggota dewan tersebut masih menerima hak gaji.

Pemprov NTB tidak bisa menghentikan pembayaran gaji, tanpa adanya dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.

Jamaluddin berharap keputusan dari Kemendagri bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat agar status ketiga anggota dewan tersebut memiliki kepastian hukum dan administratif.

Mengingat ketiga anggota dewan tersebut sudah cukup lama absen dari tugas-tugas sebagai wakil rakyat akibat menjalani proses persidangan.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini. Dalam bulan ini mudah-mudahan bisa kami terima. Kan surat ini juga tergantung di kementerian,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Gratifikasi DPRD NTB, Terungkap Dana Siluman Diatur Lewat Satu Pintu 

Jamaluddin juga berencana untuk melakukan koordinasi langsung ke pihak Kemendagri demi mengawal surat pengajuan ini. 

“Ya nanti sambil kita ke Jakarta lah, silaturahmi, supaya bisa dipercepat. Karena tadi, anggotanya ini kan sudah jelas di persidangan, masuk ke pengadilan dan sudah lama tidak masuk kantor,” bebernya.

Kendati demikian, proses pemberhentian sementara ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Jika di kemudian hari dalam proses pengadilan, ketiga terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hak-hak mereka sebagai anggota dewan akan dipulihkan seperti sedia kala.

“Kalau nanti putusan tidak bersalah, kan nanti dianulir. Kita usul ulang lagi bahwa yang bersangkutan tidak bermasalah karena sudah ada kekuatan hukum yang tetap. Berarti kembali lagi mendapatkan (hak-haknya),” pungkas dia.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa kini berstatus bebas demi hukum sejak pertengahan Mei, karena masa penahanan mereka selama 170 hari telah habis. Namun proses persidangan kasus dugaan gratifikasi dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB tersebut tetap bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. 

Editor : Jelo Sangaji
#gratifikasi #DPRD NTB #legislator #Kemendagri #Lalu Muhamad Iqbal