LombokPost--Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi masyarakat terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).
Kali ini, Tenun Muna Pa’a Dompu menjadi fokus penguatan melalui proses pengajuan Indikasi Geografis (IG).
Melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB melakukan peninjauan lapangan ke IKM Mart Kabupaten Dompu, Rabu (20/5), guna menginventarisasi karakteristik khas Tenun Muna Pa’a Dompu yang menjadi identitas budaya masyarakat Dompu.
Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau langsung berbagai hasil kerajinan tenun, mulai dari kain tenun lembaran hingga produk turunan siap jual yang telah dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif bernilai tinggi.
Pengembangan produk berbasis tenun dinilai mampu membuka peluang pasar lebih luas sekaligus meningkatkan pendapatan para perajin lokal.
Tak hanya melihat hasil produksi, tim juga mengamati proses menenun di area produksi IKM Mart.
Lokasi tersebut menjadi pusat edukasi masyarakat mengenai teknik pembuatan Tenun Muna Pa’a Dompu yang diwariskan secara turun-temurun.
Baca Juga: 13 Rumah di Dasan Geria Lombok Barat Dapat Bantuan Bedah Rumah BSPS
Penelusuran kemudian dilanjutkan ke Desa Ranggo, yang disebut sebagai salah satu wilayah awal berkembangnya Tenun Muna Pa’a Dompu.
Di desa itu, tim bertemu dengan Umi Hazrah, pelopor pelatih tenun pertama yang aktif mengajarkan keterampilan menenun kepada masyarakat sekitar.
Dari hasil wawancara, terungkap bahwa sebagian besar penenun di Desa Ranggo juga bekerja sebagai petani.
Aktivitas menenun dilakukan di sela-sela pekerjaan bertani dan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan ekonomi keluarga masyarakat setempat.
“Untuk menyelesaikan satu lembar kain tenun, biasanya membutuhkan waktu sekitar lima sampai tujuh hari,” ungkap salah seorang penenun saat berdialog dengan tim Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan data lapangan menjadi tahapan penting dalam proses pengajuan Indikasi Geografis.
Baca Juga: Terdakwa Puskesmas Batu Jangkih Setor Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Menurutnya, sejarah, karakteristik, metode produksi, hingga keterkaitan sosial budaya harus terdokumentasi secara lengkap agar perlindungan hukum terhadap Tenun Muna Pa’a Dompu semakin kuat.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan nama produk, tetapi juga menjaga reputasi, kualitas, dan identitas budaya daerah agar tetap lestari,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pendalaman data sejarah dan perkembangan Tenun Muna Pa’a Dompu, menginventarisasi karakteristik khas dan proses produksinya, serta memperkuat koordinasi dengan kelompok tenun dan stakeholder terkait untuk mempercepat pengajuan Indikasi Geografis.
Jika nantinya resmi memperoleh perlindungan IG, Tenun Muna Pa’a Dompu diharapkan mampu menjadi produk unggulan daerah yang memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun internasional, sekaligus menjaga warisan budaya Dompu tetap hidup di tengah modernisasi.
Editor : Kimda Farida