LombokPost--Banyak pelaku usaha muda fokus membangun produk dan promosi, namun melupakan satu hal penting: perlindungan merek.
Akibatnya, tidak sedikit bisnis yang justru menghadapi sengketa hingga kehilangan identitas usahanya sendiri.
Hal itu menjadi sorotan dalam Seminar Bisnis FORMASI 2026 bertema “From Idea into Brand: Mengubah Ide Sederhana Menjadi Bisnis dengan Branding yang Kuat dan Kreatif” yang digelar UKM FORMASI FHISIP Universitas Mataram, Kamis (21/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengingatkan mahasiswa dan pelaku usaha muda agar tidak menunda perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek usaha.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama Kanwil Kemenkum NTB, I Nyoman Sanistrya Utaya, menjelaskan bahwa banyak pelaku usaha baru menyadari pentingnya perlindungan hukum ketika bisnis mereka mulai berkembang atau menghadapi persoalan hukum.
“Setiap jenis Kekayaan Intelektual memiliki karakteristik dan bentuk perlindungan hukum yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami sejak awal jenis KI yang dimiliki sebelum melakukan pendaftaran,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Loteng Evaluasi Efek Sirkuit Mandalika
Dalam pemaparannya, peserta seminar diberikan pemahaman mengenai prosedur dasar pendaftaran merek, manfaat perlindungan hukum, hingga risiko yang muncul apabila merek tidak segera didaftarkan.
Menurutnya, merek bukan hanya sekadar nama atau logo, tetapi identitas bisnis yang dapat menentukan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di tengah persaingan usaha yang semakin ketat.
Selain membahas aspek hukum, seminar ini juga menghadirkan pelaku usaha dan akademisi yang membagikan pengalaman membangun bisnis dari nol.
Owner Es Coklat Maharani, Gazanfar Husein, menekankan pentingnya menjaga kualitas produk dan membangun identitas usaha yang autentik agar bisnis mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Pelaku usaha juga harus siap menerima kritik dan terus beradaptasi,” katanya di hadapan peserta seminar.
Sementara itu, Dosen FHISIP Universitas Mataram, L. Muhammad Hayyanul Haq, menilai legalitas produk dan perlindungan HKI menjadi fondasi penting dalam membangun usaha yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Legalitas bukan hanya soal aturan, tetapi juga membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita tawarkan,” jelasnya.
Dari sisi pengembangan usaha, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram, Nur Aida Arifah Tara, mengingatkan bahwa keterbatasan modal bukan alasan untuk takut memulai bisnis.
Baca Juga: Kepala OPD di Lombok Tengah Keluhkan WFH Gara-gara Hal Ini
Ia menilai konsep usaha yang matang, pengelolaan keuangan yang baik, serta kemampuan membangun jejaring dan kolaborasi jauh lebih menentukan keberhasilan usaha.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa ide kreatif perlu dibarengi perlindungan hukum agar memiliki nilai ekonomi yang kuat dan kepastian hukum.
Menurutnya, edukasi Kekayaan Intelektual akan terus diperluas menyasar mahasiswa, UMKM, hingga pelaku usaha muda di NTB.
“Koordinasi dengan perguruan tinggi akan terus diperkuat agar edukasi KI semakin luas dan berkelanjutan,” katanya.
Editor : Kimda Farida