Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

11.164 Personel Polda NTB Teken Pakta Integritas Antinarkoba, Kapolda: Pelanggar Dipecat

Marthadi • Jumat, 29 Mei 2026 | 18:04 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja (kanan) menyaksikan penandatanganan pakta intergritas antinarkoba pejabat utama Polda NTB, Jumat (29/5).
Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja (kanan) menyaksikan penandatanganan pakta intergritas antinarkoba pejabat utama Polda NTB, Jumat (29/5).

LombokPost – Polda NTB mengambil langkah tegas untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal kepolisian. Sebanyak 11.164 personel secara serentak menandatangani pakta integritas antikorupsi dan antinarkoba, Jumat (29/5).

Penandatanganan dilakukan mulai dari tingkat Polda NTB, pejabat utama (PJU), kapolres, hingga seluruh personel bintara di jajaran kepolisian wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya dalam membersihkan tubuh Polri dari penyalahgunaan narkoba.

“Pakta integritas ini adalah upaya pencegahan kepada seluruh personel Polda NTB yang berjumlah 11.164 orang. Harapannya institusi ini bersih dari pelanggaran penyalahgunaan narkoba,” ujarnya usai kegiatan.

Baca Juga: Friendly untuk Balita hingga Lansia, Brand "Roti Loe" Mataram Kenalkan 18 Varian Roti Sehat Ramah Lidah Lokal

Dalam pelaksanaannya, Polda NTB menerapkan aturan khusus bagi personel yang menandatangani pakta integritas. Anggota yang sudah berkeluarga wajib disaksikan istri, sedangkan personel yang masih lajang harus didampingi orang tua.

Menurut Kapolda, keterlibatan keluarga menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.

“Pengawasan dan saling mengingatkan antara suami dan istri sangat penting agar tidak terlibat narkoba. Untuk personel yang masih bujang, disaksikan orang tua,” jelasnya.

Polda NTB juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti melanggar komitmen tersebut. Dalam pakta integritas, tercantum sejumlah sanksi tegas bagi personel yang terlibat tindak pidana narkoba.

Baca Juga: Kades Diingatkan Hanya Bisa Pakai Anggaran Sesuai Tema Desa Berdaya

Sanksi itu meliputi sidang disiplin, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), hingga proses pidana umum.

Kapolda menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri serta mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan narkoba.

“Kegiatan ini dilaksanakan sesuai instruksi Bapak Kapolri dan program Asta Cita Presiden Prabowo terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain penegakan internal, Polda NTB juga mengajak insan pers dan tokoh masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB.

Kapolda berharap Polri dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya memerangi narkotika dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat terlarang.

Editor : Marthadi
#pakta integritas narkoba #PTDH polisi narkoba #polda ntb #Berita NTB #Kapolda NTB