LombokPost-Dua bulan pasca-diluncurkan sejak April lalu, penerapan skema Work From Home (WFH) di lingkup Pemprov NTB, ternyata belum berjalan maksimal.
Kepala Biro Organisasi Setda NTB Ahmadi mengungkapkan dari hasil evaluasi baru sekitar 50 persen OPD yang aktif mengimplementasikan kebijakan efisiensi tersebut.
“Memang selama dua bulan (April-Mei) hasil evaluasi kita ya hampir sekitar 50 persen OPD ini yang melaksanakan (WFH),” terangnya.
Baca Juga: Kepala OPD di Lombok Tengah Keluhkan WFH Gara-gara Hal Ini
Fakta tersebut ditemukan, dari hasil pemantauan intensif yang dilakukan jajarannya setiap hari Jumat. Sepanjang dua bulan terakhir, terdapat sekitar empat kali hari Jumat produktif di luar hari libur nasional.
Menurut dia, belum optimalnya penerapan WFH di seluruh OPD tidak terlepas dari penyusunan mekanisme kerja dari rumah, cukup ruwet untuk disusun oleh sejumlah pimpinan OPD.
Meski petunjuk teknis (Juknis) telah disampaikan, pelaksanaan WFH mengharuskan adanya pengawasan dan laporan harian, dari pegawai yang bekerja dari rumah sehingga membutuhkan penyesuaian di tingkat OPD.
“Tidak mau ruwet gitu ya, memberikan laporan apa yang dikerjain staf yang melakukan WFH, padahal petunjuknya itu sudah kita berikan, tinggal sekarang di kepala OPD,” jelasnya.
Bagaimana pun, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan WFH adalah penyampaian laporan pekerjaan dari pegawai yang bekerja dari rumah.
Laporan tersebut menjadi instrumen pengawasan, untuk memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga selama menjalankan tugas di luar kantor.
Menurut Ahmadi, tanpa mekanisme pelaporan yang jelas, kebijakan WFH berpotensi disalahartikan sebagai waktu libur oleh sebagian pegawai.
Baca Juga: ASN Nakal Siap-Siap Disanksi, Pemkot Mataram Godok Pengawasan Digital untuk WFH Jumat
Karena itu, laporan harian menjadi syarat utama yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Jangan sampai mereka kita berikan WFH, kelonggaran bekerja di rumah, tetapi tanpa laporan, bahkan tidak ada yang dikerjakan. Seolah-olah libur jadinya,” jelas dia.
Di sisi lain, pelaksanaan kebijakan ini juga masih menghadapi tantangan dari sisi budaya kerja di sejumlah OPD yang belum sepenuhnya beradaptasi dengan pola kerja fleksibel, artinya masih mengakar budaya kerja konvensional. “Makanya ya sudah, mendingan masuk kerja kayak biasa,” kata Ahmadi.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai koridor, Biro Organisasi Setda NTB berkomitmen untuk terus melacak progres pelaporan kerja harian para ASN secara berkala, baik dalam skema mingguan maupun dua mingguan.
Kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan sumber daya di perkantoran tanpa mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Salah satu aspek yang menjadi fokus evaluasi adalah dampak kebijakan tersebut, terhadap penurunan biaya penyelenggaraan perkantoran.
Evaluasi dilakukan secara berkala, untuk mengukur sejauh mana efisiensi yang berhasil dicapai oleh masing-masing OPD. “Ini akan tetap kita evaluasi. Salah satu evaluasi kita itu kan berapa penurunan biaya-biaya penyelenggaraan perkantoran,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemda KSB Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik
Karena itu, Pemprov NTB terus mendorong OPD yang belum optimal menerapkan kebijakan tersebut, agar segera menyesuaikan. “Tujuan akhirnya kan efisiensi penggunaan sumber daya yang ada di perkantoran. Tapi tanpa kita mengurangi kinerja OPD,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB Nunung Triningsih, telah melakukan pemantauan langsung, terhadap pelaksanaan WFH di sejumlah OPD lingkup Pemprov NTB.
Nunung menegaskan kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah, untuk mendorong efisiensi dan memperkuat transformasi digital birokrasi.
Karena itu, perubahan skema kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda, ASN dituntut untuk tetap menjaga kedisiplinan, tanggung jawab, dan profesionalisme. Fleksibilitas ini justru harus meningkatkan efektivitas kinerja,” terangnya.
Editor : Akbar Sirinawa