LombokPost - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI/ADVOKAI) menggelar pelatihan paralegal bagi masyarakat di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Kamis (4/6).
Kegiatan yang diikuti 200 peserta dari berbagai daerah di NTB tersebut bertujuan untuk memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Pelatihan paralegal tersebut menjadi bagian dari inisiatif Gerakan 1.000 Paralegal yang diinisiasi Kongres Advokat Indonesia dan dimulai dari NTB.
Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan pendekatan nonlitigasi.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas inisiatif KAI yang telah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, keberadaan paralegal sangat penting karena masih banyak masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan hukum formal akibat faktor biaya, jarak, maupun kompleksitas proses peradilan.
“Keadilan melalui jalur formal sering kali membutuhkan biaya yang tidak kecil. Bagi sebagian masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil, akses terhadap proses hukum masih menjadi tantangan,” katanya.
“Karena itu kehadiran paralegal menjadi sangat penting untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Gubernur Miq Iqbal menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dalam banyak kasus, mediasi yang dilakukan secara baik justru mampu menghasilkan solusi yang lebih damai, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.
Baca Juga: GMNI Gandeng Kemenkum NTB, Posbankum dan Pelatihan Paralegal Siap Menjangkau Generasi Muda
“Kalau sebuah persoalan dapat diselesaikan melalui mediasi, hasilnya sering kali lebih baik karena menghadirkan solusi bersama. Tidak ada pihak yang merasa kalah dan hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Gubernur Miq Iqbal mencontohkan sejumlah konflik sosial di daerah yang berawal dari persoalan keluarga atau sengketa sederhana. Namun berkembang menjadi konflik yang lebih luas karena tidak adanya ruang dialog dan mediasi yang efektif.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, kehadiran paralegal yang memahami hukum dasar sekaligus memiliki kemampuan mediasi dapat menjadi jembatan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat sebelum berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Paralegal bukan sekadar memahami aturan hukum, tetapi juga menjadi penghubung yang membantu masyarakat menemukan jalan keluar melalui musyawarah dan dialog,” tegasnya.
Gubernur Miq Iqbal juga mengapresiasi para peserta yang secara sukarela mengikuti pelatihan tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Peserta hadir bukan untuk mencari keuntungan pribadi, tetapi karena memiliki kepedulian terhadap lingkungan dan ingin membantu masyarakat menyelesaikan persoalan yang dihadapi.
“Semangat seperti inilah yang harus kita dukung,” ujarnya.
Sementara itu, Presidium DPP KAI, Dr. H. KP. Heru S. Notonegoro, mengatakan Gerakan 1.000 Paralegal akan dimulai dari NTB. Hal ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai daerah di Indonesia.
“Genderang Gerakan 1.000 Paralegal kami mulai dari NTB. Harapannya, gerakan ini dapat mendorong tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas akses terhadap keadilan,” katanya.
Menurut Heru, pelatihan paralegal merupakan bentuk pengabdian nyata organisasi profesi advokat kepada masyarakat.
KAI tidak ingin kehadirannya hanya berkutat pada agenda internal organisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin meninggalkan jejak yang nyata. Pengetahuan hukum harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan dan pemahaman hukum dasar,” ujarnya.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional. Di antaranya pakar hukum tata negara Prof. Denny Indrayana, akademisi Universitas Mataram Dr. Joko Jumadi, serta sejumlah advokat dan praktisi hukum dari Kongres Advokat Indonesia.
Melalui Gerakan 1.000 Paralegal, NTB diharapkan menjadi pelopor lahirnya masyarakat yang semakin sadar hukum. Sekaligus memperkuat penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang lebih partisipatif, damai, dan berkeadilan. (lil/diskominfotikntb)
Editor : Redaksi Lombok Post Online