Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Sorot Integritas Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di NTB

Yuyun Kutari • Sabtu, 6 Juni 2026 | 12:31 WIB
PERINGATAN: Warga melintas di depan baliho yang menampilkan kampanye tolak gratifikasi dan bebas pungli, selama SPMB 2026, di depan kantor Dikpora NTB, Jumat (5/6).
PERINGATAN: Warga melintas di depan baliho yang menampilkan kampanye tolak gratifikasi dan bebas pungli, selama SPMB 2026, di depan kantor Dikpora NTB, Jumat (5/6).

LombokPost - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan pintu masuk, dalam membangun integritas di lingkungan pendidikan sehingga pelaksanaannya, harus terbebas dari berbagai bentuk penyimpangan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Maruli Tua, dalam kegiatan Pencegahan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik terkait penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi NTB yang digelar secara daring, Jumat (5/6).

Maruli menyampaikan sejumlah arahan strategis berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) sektor pendidikan. “Proses penerimaan siswa baru menjadi tahap awal yang sangat menentukan, dalam membangun budaya integritas di sekolah, sehingga seluruh prosesnya harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.  

Baca Juga: SPMB NTB Diperpanjang hingga 6 Juni, Sistem Lelet Bikin Pendaftar Terkendala

Terdapat sejumlah risiko yang berpotensi muncul, dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari pungutan liar (pungli), praktik titipan, manipulasi data, hingga maladministrasi.

Berbagai potensi penyimpangan tersebut perlu diantisipasi melalui tata kelola yang baik, terbuka, dan dapat diaudit oleh publik maupun lembaga pengawas.  “SPMB bukan ruang transaksi, akan tetapi SPMB adalah layanan publik untuk menjamin hak anak,” tegas Maruli.

Menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK juga telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

“Ini menjadi pedoman bagi seluruh penyelenggara, agar proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang mencederai prinsip keadilan,” kata dia.

Di kesempatan itu, Maruli turut menekankan pelaksanaan SPMB tahun ini, harus menjadi bukti nyata komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Kami berharap NTB, termasuk Kota Mataram, dapat menjadi contoh penyelenggaraan SPMB yang bebas dari pungli, praktik titipan, maupun manipulasi data,” ujarnya.

Baca Juga: RKB SMPN 17 Mataram Ditarget Rampung Sebelum SPMB 2026, Tambah Kapasitas Belajar Siswa

Melalui penguatan pengawasan dan komitmen bersama, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan mampu menjamin hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak, dalam mengawal proses penerimaan murid baru, khususnya pada jenjang SMA yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.

Ia berharap seluruh arahan KPK terkait pelaksanaan SPMB, dapat dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami juga berharap adanya panduan mengenai model-model pengawasan yang dapat diterapkan di seluruh kabupaten/kota, sebagai langkah penguatan pengawasan dan pemetaan risiko dalam pelaksanaan SPMB,” jelasnya.

Sekretaris SPMB NTB Muazam menegaskan pelaksanaan SPMB jenjang SMA negeri, tersedia empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.

“Untuk kuota penerimaan, Dikpora NTB menetapkan jalur domisili sebesar 35 persen, afirmasi 30 persen, mutasi lima persen, dan prestasi 30 persen,” terangnya.  

Khusus jalur prestasi, kuota dibagi menjadi empat kategori. Yakni prestasi nilai rapor 11 persen, prestasi piagam atau sertifikat sembilan persen, prestasi keagamaan tujuh persen, serta prestasi ketua OSIS atau Pramuka tiga 3 persen.

Selain memahami kuota, calon peserta juga wajib mencermati jadwal pelaksanaan. Untuk jalur afirmasi dan mutasi, pendaftaran dibuka pada 2-4 Juni yang kemudian diperpanjang hingga 6 Juni.

Baca Juga: SPMB SMAN 3 Mataram Jalur Afirmasi Masih Sepi, Baru 14 Pendaftar Tervalidasi

Selanjutnya, jalur prestasi dibuka pada 11 - 13 Juni. Adapun jalur domisili menjadi tahapan terakhir dalam SPMB. Pendaftaran dibuka pada 20, 22, dan 23 Juni, serta daftar ulang pada 27, 29, dan 30 Juni.

Editor : Akbar Sirinawa
#Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) #KPK #pendidikan #pungutan liar #Pencegahan Korupsi