LombokPost - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun, secara langsung menyerahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, atas Laporan Keuangan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2025, berlangsung di rapat paripurna DPRD NTB, di Mataram, Jumat (5/6).
Isma menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi beberapa ruang perbaikan, pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun 2025.
“Pertama, ada belanja barang dan jasa pada 15 SKPD, 2 BLUD, dan 34 Sekolah tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 10,04 miliar,” terangnya.
Baca Juga: BPK Apresiasi Transformasi Tata Kelola Keuangan Pemprov NTB, Arah Perubahan Kian Jelas
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke Kas Daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp 4,04 miliar.
BPK merekomendasikan agar gubernur menginstruksikan para kepala SKPD terkait, direktur RS HL Manambai Abdulkadir, dan direktur RSUD NTB untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja, ke kas daerah senilai Rp 5,34 miliar dan ke kas BLUD senilai Rp 661,62 juta.
Selanjutnya, belanja pemeliharaan pada tiga balai pemeliharaan jalan provinsi tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan, kelebihan pembayaran senilai Rp 4,58 miliar.
“Atas kelebihan pembayaran ini belum terdapat penyetoran ke Kas Daerah,” ujarnya.
BPK merekomendasikan agar gubernur menginstruksikan kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB, untuk segera memproses kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp 4,58 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Ada juga temuan di pengelolaan Kas Dana BOSP, pada empat sekolah belum tertib dan tidak diyakini keberadaannya senilai Rp 313,47 juta yang mengakibatkan Kas Dana BOSP, tidak dapat segera dimanfaatkan.
BPK merekomendasikan agar gubernur, menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, untuk segera memproses pengembalian Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp 313,47 juta ke Kas Daerah.
Serta dalam hal tidak dapat memproses pengembalian sepenuhnya sampai dengan waktu Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) berakhir, maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset jaminan.
Baca Juga: Kapok Jadi Utang, RSUD NTB Perketat Pengadaan Obat dan Alkes Lewat Skema Baru
Isma turut mengungkapkan, terdapat penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp 218,13 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional.
“Sebanyak Rp 138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah oleh unit kerja, dan sisanya sebesar Rp 45,63 juta yang masih harus dikembalikan ke Kas Daerah,” kata dia.
Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai juga menjadi temuan BPK, perjalanan dinas, barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi dengan nilai total senilai Rp 8,86 miliar.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp 1,69 miliar dan yang masih harus dikembalikan senilai Rp 6,92 miliar ke Kas Daerah dan senilai Rp 248,97 juta ke Kas BLUD.
“Sebelum LHP ini kami serahkan, BPK telah meminta dan menerima tanggapan resmi Gubernur atas temuan dan konsep rekomendasi BPK, termasuk action plan atau rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK,” beber Isma.
Mangacu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemprov NTB wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari, setelah LHP diserahkan.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, per 31 Desember 2025, Pemprov NTB telah menindaklanjuti 1.286 rekomendasi dari 1.639 rekomendasi atau 78,46 persen dari keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005 - 2024.
Isma menegaskan capaian ini masih di bawah target nasional BPK, sebesar 85 persen, dan menempatkan Pemprov NTB di peringkat ke-10 dari 11 entitas se-Provinsi NTB.
“Prioritas utama kini ada pada 338 sisa rekomendasi, dengan 252 status tindak lanjut belum sesuai rekomendasi dan 86 rekomendasi belum ditindaklanjuti,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur Iqbal menegaskan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan ditindaklanjuti secara serius, dan terukur sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil.
“Insya Allah akan kami tindak lanjuti. Kami optimistis capaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini bisa berada di atas 85 persen,”
tegasnya. Komitmen tersebut ditopang oleh berbagai langkah pembenahan yang telah dilakukan Pemprov NTB, termasuk penyelesaian kewajiban keuangan yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian.
Adapun seluruh utang pemerintah daerah, baik utang langsung Pemprov maupun utang pada BLUD, khususnya di RSUD NTB, telah berhasil diselesaikan sesuai target yang ditetapkan.
Menurutnya, penyelesaian kewajiban tersebut bukan sekadar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya membangun fondasi keuangan daerah yang lebih sehat, disiplin, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Wabup Loteng Minta OPD Respons Cepat Catatan BPK
Selain itu, Pemprov NTB juga terus memperkuat sistem pengawasan internal, melalui peningkatan alokasi anggaran pengawasan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendorong tata kelola yang semakin efektif dan akuntabel.
Bagi Gubernur, hasil pemeriksaan BPK juga bukan sekadar ukuran kepatuhan administrasi, melainkan kompas untuk memastikan reformasi tata kelola berjalan di jalur yang benar.
“Jadi setiap rekomendasi akan ditindaklanjuti, setiap kelemahan akan dibenahi, dan setiap rupiah anggaran harus kembali menjadi manfaat nyata bagi masyarakat NTB,” tandasnya.
Inspektur Inspektorat NTB, Budi Herman mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan internal tetap menjadi prioritas, untuk memastikan setiap indikasi permasalahan dapat ditangani sejak dini.
“Pemeriksaan-pemeriksaan di kantor, tetap itu karena saya anggap prioritas,” jelasnya.
Budi menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan memiliki batas waktu yang telah diatur, yakni maksimal 40 hari.
Namun apabila ditemukan kondisi yang bersifat mendesak atau memerlukan pendalaman lebih lanjut, waktu pemeriksaan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Itu kalau ada hal-hal yang urjen, kalau mendesak dan sebagainya, bisa kita tambah,” tegasnya.
Editor : Akbar Sirinawa