LombokPost - Melalui sebuah program bernama SKALA, Australia berupaya membantu mengurangi kemiskinan dan kesenjangan di Indonesia.
Secara sederhana, hal itu dilakukan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan.
Dalam kasus NTB misalnya, daerah ini menghadapi tantangan kompleks dalam memastikan penyediaan layanan dasar yang merata dan berkualitas tinggi, terutama bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia kontra Mozambik Malam Ini
“Disabilitas di sini dilayani tanpa antre, ada juga layanan jemput bola,” kata Husni, kepala UPTD UPPRD Wilayah I yang juga menaungi Samsat Lombok Barat.
NTB juga sedang merintis pendekatan baru dalam hal perpajakan, berdasarkan peraturan tahun 2024, provinsi ini membebaskan penyandang disabilitas dari pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Sepanjang tahun ini sudah 19 orang penyandang disabilitas yang mendapat keringanan bebas biaya Pajak Kendaraan Bermotor,” sambungnya.
Baca Juga: Genjot PAD, Satpol PP NTB dan Bapenda Bersinergi Tegakkan Perda Pajak Alat Berat
Langkah ini mengalihkan fokus dari penggalian pendapatan ke dukungan terhadap kemandirian dengan membantu penyandang disabilitas beraktivitas, bekerja, dan berpartisipasi dalam perekonomian.
“Kami sangat terbantu dengan kebijakan ini,” kata Zainal Abidin, salah seorang penyandang disabilitas asal Sembung, Narmada.
Untuk memastikan peraturan ini selaras dengan undang-undang nasional, Pemerintah Provinsi NTB melakukan koordinasi secara intensif dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Polisi Periksa Tujuh Saksi, Kasus Pembakaran Santri di Lombok Tengah
Program SKALA memfasilitasi proses ini melalui bantuan teknis dan pendekatan berbasis data. Dukungan ini memastikan bahwa skema pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berhasil menyeimbangkan kesesuaian administratif yang ketat dengan kebutuhan kelompok rentan. “Kami sangat terbantu oleh SKALA,” tambah Kabid Pajak Bappenda NTB Hamid Fahmi.
Kebijakan tersebut telah memicu transformasi birokrasi di tingkat lapangan.
Kantor Samsat Kota Mataram telah beralih dari prosedur yang baku menjadi model pelayanan proaktif.
Baca Juga: Emoh Pindah ke Arab, Dani Carvajal Bidik Inter Milan Usai Rampungkan Bakti di Real Madrid
Dengan secara aktif membantu para pemohon penyandang disabilitas dalam seluruh proses administrasi dan pemeriksaan fisik.
Meski demikian, masih ada tantangan dalam memperluas cakupan kebijakan ini.
Seperti hambatan administratif terkait spesifikasi teknis dan kebutuhan akan sosialisasi yang lebih luas di tingkat kabupaten dan kota, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan memperluas skema ini. “Rencana ke depan mencakup peninjauan ketentuan bagi pemegang SIM D dan pendirian loket layanan permanen yang khusus untuk penyandang disabilitas,” tutup Husni. (yuk)
Editor : Prihadi Zoldic