Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Dinilai Berat, DPR Minta Relaksasi

Yuyun Kutari • Selasa, 9 Juni 2026 | 23:21 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. (IST/LOMBOK POST).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra. (IST/LOMBOK POST).

LombokPost-Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra menegaskan, perlunya relaksasi ketentuan batas belanja pegawai daerah serta penyusunan skema pembiayaan yang lebih fleksibel untuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Bahtra menjelaskan sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan beban fiskal akibat ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi tersebut dinilainya semakin berat seiring penyesuaian transfer dana pusat ke daerah.

"Undang-undang memang mengatur agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen APBD, tetapi dalam rapat Komisi II kemarin disepakati perlunya relaksasi. Karena aturan ini baru akan efektif pada Januari 2027, daerah perlu waktu untuk menyesuaikan,” jelasnya, Selasa (9/6).

Baca Juga: Pemprov NTB Minta Relaksasi Aturan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Dipercepat

Ia menjelaskan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian bertahap terhadap struktur belanja pegawai yang saat ini masih melebihi ambang batas tersebut.

Selain itu, daerah juga didorong mencari alternatif sumber pembiayaan lain agar kewajiban penggajian PPPK tetap dapat terpenuhi.

Komisi II, lanjutnya, juga meminta adanya koordinasi lintas kementerian antara Kemendagri, Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk merumuskan skema pembiayaan yang paling memungkinkan, mengingat kemampuan fiskal tiap daerah berbeda.

“Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal yang sama. Ada yang mampu, ada juga yang benar-benar kesulitan. Karena itu perlu skema yang lebih adaptif,” jelas Politisi Gerindra tersebut.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II juga menyoroti prioritas tenaga PPPK, khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan guru. 

Bahtra menyebut kedua sektor tersebut harus mendapatkan perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, terutama di wilayah terpencil.

Baca Juga: Belanja Pegawai Pemprov NTB Melebihi 30 Persen, Rekrutmen CPNS 2026 Harus Dihitung Matang

Komisi II, katanya, bahkan membuka opsi agar pembiayaan gaji nakes dan guru dapat ditanggung melalui APBN dalam skema tertentu yang masih dibahas lintas kementerian.

“Ini masih kami tawarkan, apakah memungkinkan sebagian nakes dan guru ditanggung APBN. Karena kebutuhan mereka sangat mendesak, terutama di daerah pedalaman,” ujarnya.

Bahtra juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI telah mengambil sikap tegas agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun tenaga paruh waktu.

Ia memastikan tidak boleh ada kebijakan yang merugikan tenaga yang sudah diangkat dalam skema ASN tersebut.

“Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, tidak boleh ada PHK PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Itu sudah menjadi komitmen kami,” tegasnya.

Baca Juga: Di Musrenbang NTB, Kemenkeu Siapkan Relaksasi untuk Pemda Saat Target Belanja Pegawai 30 Persen Sulit Dicapai

Terkait kemungkinan revisi Undang-Undang ASN, Bahtra menilai hal tersebut belum menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah optimalisasi pelaksanaan kebijakan yang sudah ada serta penguatan koordinasi antara pusat dan daerah.

Ia juga meluruskan berbagai isu yang berkembang di publik terkait potensi PHK massal PPPK. Bahtra memastikan pemerintah tidak memiliki kebijakan tersebut dan meminta masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak akurat.

“Pemerintah sudah menjamin tidak ada PHK massal PPPK. Jadi isu-isu itu tidak benar,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#Tenaga Kesehatan #PPPK #belanja pegawai #dpr ri #Kemendagri