LombokPost-PT BPR NTB (Perseroda) resmi menyalurkan gaji (payroll) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, lingkup Pemprov NTB per 1 Juni 2026.
Penyaluran ini mencatatkan BPR NTB sebagai BPR pertama di Indonesia yang menerapkan sistem direct.
Artinya langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai, tanpa memanfaatkan rekening penampungan. “Daerah lain masih menggukan rekening penampungan,” kata Direktur Utama PT BPR NTB (Perseroda) Faisal, Selasa (9/6).
Baca Juga: 3.046 PPPK Paro Waktu Kota Mataram Bakal Terima Gaji ke-13
Pelaksanaan payroll ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat. Yakni SK Gubernur NTB Nomor 100.331 – 125 Tahun 2026 tertanggal 16 Maret 2026 serta Edaran Sekda NTB Nomor 800/178/EKBANG/IV/2026 tertanggal 8 April 2026.
Total PPPK Pemprov NTB 16.520 orang, tersebar di 36 instansi. Jumlah tersebut terdiri dari 7.110 orang PPPK Penuh Waktu dan 9.410 orang PPPK Paro Waktu.
Namun, berdasarkan regulasi, hanya PPPK Penuh Waktu yang menerima gaji ke-13. Pada pelaksanaan payroll perdana tanggal 1 Juni lalu, sistem baru menggunakan aplikasi SIPD RI ini, baru diterapkan bagi kelompok PPPK penuh waktu.
Jumlah hak pegawai yang berhasil disalurkan melalui BPR NTB menyasar 6.208 orang PPPK dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Total nilai penyaluran mencapai Rp 23,35 miliar.
Faisal menjelaskan rata-rata gaji PPPK penuh waktu di lingkup Pemprov NTB mencapai sekitar Rp 3,7 juta per bulan. Namun, besaran gaji yang diterima masing-masing pegawai tidak sama karena disesuaikan dengan OPD, tempat mereka bertugas.
Baca Juga: Bisa Dongkrak PAD, Usulan Gubernur Iqbal Direspons Positif Kemendagri Agar Bentuk OPD Pengelola Aset
Di sisi lain, pihak manajemen melaporkan masih ada 902 orang PPPK yang tersebar di 6 OPD belum bisa menerima gaji ke-13, lewat skema payroll BPR NTB pada awal Juni ini.
Keterlambatan disebabkan adanya perbedaan sumber penganggaran, sehingga datanya belum bisa diinput dalam sistem SIPD RI. Seluruh PPPK Penuh Waktu di bawah naungan dinas kesehatan (dikes).
Termasuk rumah sakit dan laboratorium, hingga saat ini belum dapat menyalurkan gaji ke-13 melalui SIPD secara daring yang diterima langsung ke rekening masing-masing pegawai.
Menurut informasi yang diperoleh dari BKAD NTB, Faisal menerangkan kendala tersebut diperkirakan bisa diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan setelah adanya penyesuaian penganggaran yang baru.
Keunggulan dari integrasi sistem ini memberikan jaminan, pembayaran gaji bagi PPPK akan selalu tepat waktu, setiap tanggal 1 bulan berjalan. Komitmen ini tetap berlaku sekalipun tanggal 1 bertepatan dengan hari libur.
Dari percobaan penggajian pertama di 1 Juni sama dan di gaji ke-13 kemarin, Alhamdulillah semua berjalan lancar," tegas Faisal.
Baca Juga: Jumlah Penerima Bantuan di NTB Berpotensi Menyusut, Dampak Verifikasi Ketat Program Desa Berdaya
Dari hasil evaluasi dan wawancara langsung dengan para pegawai di lapangan, respons yang diterima sangat memuaskan. "Semuanya positif,” imbuhnya.
Untuk mekanisme penarikan dana tunai, para pegawai PPPK dipastikan tidak perlu repot mengantre di BPR NTB.
Penarikan langsung dapat diakses secara fleksibel menggunakan seluruh jaringan ATM Bank NTB Syariah. Langkah pelayanan digital ini pun dipastikan akan terus berkembang, lewat kerja sama lanjutan antar-bank daerah pasca-pencairan Juni ini.
“Jadi semua nasabah PPPK yang penggajian dari kami akan diberikan ATM, bisa bebas digunakan di mana-mana bank NTB, ATM-nya bank NTB, kemudian mobile banking juga akan ada. Tapi setelah Juli nantinya dan itu murni kerjasama semua dengan bank NTB," pungkas Faisal.
Editor : Akbar Sirinawa