LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat memperkuat pengawasan terhadap produk hukum daerah guna memastikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan pemerintah daerah semakin berkualitas, harmonis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengawasan Produk Hukum Daerah yang diselenggarakan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB bersama Kanwil Kemenkum NTB di Hotel Jayakarta, Lombok Barat, Kamis (25/6).
Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi NTB menegaskan bahwa pengawasan terhadap Perda dan Perkada menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
Regulasi yang berkualitas dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Dr. Hubaidi, mengatakan sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan Kanwil Kemenkum NTB menjadi kunci agar setiap produk hukum daerah tetap selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya, evaluasi terhadap Perda dan Perkada perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan regulasi masih relevan, efektif diterapkan, dan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Milad ke-46, UMMAT Kukuhkan Prof Hijril Ismail Jadi Guru Besar
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengungkapkan masih terdapat berbagai persoalan dalam produk hukum daerah, mulai dari tumpang tindih aturan, disharmoni norma, hingga adanya Perda yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.
"Analisis dan evaluasi Perda menjadi instrumen penting untuk menilai apakah suatu regulasi masih relevan, efektif, dan berdampak bagi masyarakat. Dari hasil evaluasi tersebut dapat ditentukan apakah Perda perlu dipertahankan, diubah, atau dicabut," ujarnya.
Milawati juga menjelaskan pentingnya peran Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam memastikan kualitas regulasi daerah.
Menurutnya, proses pengharmonisasian rancangan Perda dan Perkada kini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025, yang meliputi pemeriksaan administrasi, analisis konsepsi, rapat pengharmonisasian, hingga penerbitan surat selesai pengharmonisasian.
Dalam forum tersebut, Akademisi Universitas Mataram, Dr. Risnain, menyoroti pentingnya pendekatan akademik dalam penyusunan maupun evaluasi produk hukum daerah.
Ia menilai setiap regulasi harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, didukung data empiris, serta melalui kajian akademik yang komprehensif agar memberikan manfaat nyata.
Diskusi yang berlangsung interaktif turut mengangkat sejumlah tantangan di daerah, seperti keterbatasan sumber daya manusia perancang regulasi, kebutuhan pembentukan tim analisis dan evaluasi Perda, hingga penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum NTB.
Baca Juga: IAIH Hamzanwadi Pancor Buka Program Magister Studi Islam
Melalui penguatan pengawasan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap kualitas produk hukum daerah semakin meningkat sehingga mampu menciptakan regulasi yang efektif, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida