Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkum NTB Harmonisasi 5 Raperbup Sumbawa, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Daerah

Kimda Farida • Selasa, 30 Juni 2026 | 06:54 WIB
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat menggelar harmonisasi lima Raperbup Tahun 2026 guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa saat menggelar harmonisasi lima Raperbup Tahun 2026 guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

LombokPost-- Upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum terus diperkuat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) kembali mengawal penyusunan kebijakan daerah melalui harmonisasi lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Rapat harmonisasi yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Senin (29/6), melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan setiap regulasi yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sumbawa, Jayakusuma, membuka rapat dengan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Baca Juga: Kabar Baik! Marco Bezzecchi Dipastikan Tak Cedera usai Kecelakaan Hebat di MotoGP Belanda

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, Lukman Bayuwarsah, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah pemrakarsa agar substansi setiap rancangan peraturan dapat disempurnakan sesuai kebutuhan.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan berbagai masukan terhadap lima Raperbup yang dibahas. Kelima rancangan itu meliputi Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Pedoman Penagihan Pajak Daerah, Pengelolaan Arsip Terjaga, Pedoman Program Arsip Vital, serta Penegasan Batas Desa antara Desa Jotang, Kecamatan Empang, dan Desa Mata, Kecamatan Tarano.

Masukan yang diberikan mencakup penyempurnaan dasar hukum, perbaikan rumusan norma, penyesuaian sistematika, hingga teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih efektif, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Harapan kami, harmonisasi ini dapat menghasilkan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujarnya.

Sebagai penutup kegiatan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menandatangani Berita Acara Selesai Harmonisasi. Penandatanganan tersebut menjadi penanda bahwa proses harmonisasi telah rampung dan menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan pembentukan regulasi hingga siap ditetapkan.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB