Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Labkesmas Tier 2 Segera Dibentuk di Lombok Timur, Kemenkum NTB Pastikan Regulasi Lebih Kuat dan Berkualitas

Kimda Farida • Kamis, 2 Juli 2026 | 10:29 WIB
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur mengikuti rapat harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (1/7).
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur mengikuti rapat harmonisasi Raperbup Pembentukan UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (1/7).

LombokPost--Upaya meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lombok Timur terus diperkuat. Salah satunya melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Tier 2 yang kini memasuki tahap harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).

Proses harmonisasi dilakukan dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pembentukan UPTD Labkesmas Tier 2 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (1/7).

Kegiatan tersebut melibatkan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta disusun sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta disusun sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan," ujar Taufan.

Baca Juga: Latihan Menembak Dicoret dari Pembekalan Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Pembentukan UPTD Labkesmas Tier 2 menjadi bagian penting dari transformasi sistem kesehatan nasional. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Satar, menjelaskan bahwa keberadaan laboratorium tersebut akan memperkuat kapasitas pelayanan pemeriksaan kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan sistem surveilans kesehatan di daerah.

Dengan hadirnya Labkesmas Tier 2, masyarakat diharapkan memperoleh layanan laboratorium yang lebih cepat, akurat, dan berkualitas. Selain itu, pemerintah daerah juga akan memiliki dukungan yang lebih kuat dalam mendeteksi, memantau, dan merespons berbagai potensi masalah kesehatan masyarakat.

Dalam proses pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terhadap substansi Raperbup.

Penyempurnaan dilakukan pada bagian konsiderans, dasar hukum, keselarasan norma, penggunaan istilah, hingga teknik penyusunan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah seluruh pembahasan disepakati, proses harmonisasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Pengharmonisasian oleh seluruh pihak terkait sebagai tanda bahwa tahapan harmonisasi telah diselesaikan.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Menurutnya, produk hukum daerah yang disusun secara harmonis tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, termasuk di sektor kesehatan.

Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang diterbitkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB