LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis (2/7), bertempat di Aula Rinjani Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Dua rancangan yang dibahas meliputi Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bima Tahun 2027 dan Raperbup tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2023 mengenai tata cara pengelolaan belanja hibah.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo, serta dihadiri oleh jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bima, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bima, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum NTB memberikan sejumlah masukan terhadap aspek teknis penyusunan maupun substansi kedua rancangan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembahasan juga dilakukan untuk memastikan materi muatan dalam kedua rancangan telah memiliki landasan hukum yang tepat serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, kami memastikan setiap rancangan memiliki kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, baik dari sisi teknik penyusunan maupun substansinya, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum," ujar Suyanto Edi Wibowo.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Raih Sertifikat WBBM 2025, Bukti Pelayanan Bersih dan Bebas Korupsi
Berdasarkan hasil pembahasan, Pemerintah Kabupaten Bima melalui Bappeda dan BPKAD menyepakati hasil analisis konsepsi yang disampaikan Tim Perancang Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Kedua rancangan selanjutnya akan dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan berikutnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pelaksanaan pengharmonisasian merupakan bentuk komitmen Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Kimda Farida