LombokPost-Kemendagri akhirnya menyampaikan hasil evaluasi terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi NTB.
“Kami kumpulkan semua OPD retribusi untuk mendengarkan evaluasi Kemendagri,” terang Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran, Jumat (3/7).
Adapun catatan Kemendagri terhadap Perda PDRD tersebut secara umum berkisar pada lima poin krusial.
Mencakup, penyederhanaan jenis retribusi, penyesuaian tarif agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Pemprov NTB Optimis Kebijakan Keringanan Pajak Berpotensi Dongkrak Pendapatan Daerah
Penghapusan norma yang berpotensi menghambat investasi, perbaikan redaksional agar tidak multitafsir, serta penyesuaian kewenangan antarlevel pemerintahan.
“Secara umum seperti itu, dan kalau lebih rinci masih dirapikan oleh Kemendagri dokumen evaluasinya,” kata dia.
Pihak Bapenda NTB sebenarnya tidak menyangka, evaluasi perda ini akan melalui proses panjang, lantaran awalnya sangat optimistis berjalan mulus, tanpa banyak perubahan.
Alasannya, selama proses penyusunan materi revisi, telah aktif berkonsultasi dengan Kemendagri.
Kemudian, seluruh tarif retribusi yang diajukan dalam revisi perda, telah melalui proses koordinasi dan asistensi bersama Kemendagri serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bahkan Kemenkeu turut melakukan pendampingan secara daring, terhadap penyusunan rancangan perda tersebut dan tidak menemukan persoalan terhadap usulan tarif yang diajukan Pemprov NTB.
Namun situasi di lapangan meleset dari perkiraan. Dengan ini, otomatis berdampak pada mundurnya jadwal pengesahan, sosialisasi, hingga implementasi regulasi di tengah masyarakat yang semula ditargetkan sudah bisa diundangkan pada awal Juli ini.
Baca Juga: Lonjakan Retribusi 700 Persen Jadi Sorotan Demokrat, Minta Pemkot Mataram Buka Penyebabnya
Adapun dokumen revisi Perda PDRD sebelumnya, telah diserahkan Pemprov NTB kepada Kemendagri pada awal Juni, untuk menjalani proses evaluasi, usai disahkan bersama DPRD NTB, dalam rapat paripurna pada Mei lalu.
Melalui regulasi ini, Pemprov NTB memproyeksikan adanya tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 160 miliar.
“Ini akan mempengaruhi dari jadwal awal, tapi semoga bisa secepatnya disahkan,” harap Zuhudy.
Menyikapi hasil evaluasi, Pemprov NTB bergerak cepat untuk melakukan rekonsiliasi dan perbaikan materi.
Saat ini, tim teknis tengah merampungkan seluruh berkas penyesuaian draf, berdasarkan catatan-catatan evaluasi gabungan kedua kementerian.
Baca Juga: Realisasi PAD Kabupaten Lombok Utara Triwulan II Lewati Target. Tiga Gili Masih Jadi Andalan
Zuhudy menegaskan penyesuaian dokumen sedang dikebut agar dapat segera diserahkan kembali ke pusat pada pekan depan. “Beberapa perbaikan yang harus kami lakukan. Insyaallah Minggu depan kami sampaikan perbaikan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Editor : Akbar Sirinawa