LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat kolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Gianyar, Bali, guna mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melindungi hasil riset dan inovasi daerah.
Kunjungan koordinasi yang berlangsung di Kantor BRIDA Gianyar, Senin (6/7/2026), dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama Kepala BRIDA Kabupaten Gianyar, I Ketut Sedana. Pertemuan juga melibatkan BRIDA Kota Mataram serta jajaran Kemenkum NTB.
I Gusti Putu Milawati menegaskan, sinergi antara Kementerian Hukum dan BRIDA menjadi langkah strategis agar setiap hasil penelitian dan inovasi daerah memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing inovasi daerah," ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, BRIDA Gianyar membagikan praktik baik setelah berhasil membentuk Sentra Kekayaan Intelektual sejak 2023.
Baca Juga: BKAD NTB Cairkan Anggaran Desa Berdaya Tematik untuk Lima Desa
Keberadaan Sentra KI dinilai mampu meningkatkan jumlah pencatatan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual di Kabupaten Gianyar.
Sementara itu, BRIDA Kota Mataram mengungkapkan saat ini belum memiliki Sentra KI. Namun, dengan pendampingan Kanwil Kemenkum NTB, pembentukan Sentra KI ditargetkan dapat direalisasikan mulai tahun ini untuk memperkuat ekosistem inovasi di Kota Mataram.
Kanwil Kemenkum NTB berharap pengalaman BRIDA Gianyar dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat dalam membangun budaya inovasi sekaligus meningkatkan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai aset strategis yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Kimda Farida