
LombokPost-Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB telah mencairkan bantuan keuangan stimulan Program Desa Berdaya Tematik kepada lima desa.
Selain itu, enam desa lainnya telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan siap untuk dilakukan pencairan.
“Untuk saat ini sudah lima desa yang dicairkan anggarannya, dan untuk enam desa persyaratannya sudah lengkap dan siap dicairkan,” jelas Kepala Bidang Anggaran BKAD NTB Rian Priandana.
Meski dana telah ditransfer ke rekening kas desa, pemerintah desa belum dapat langsung memanfaatkannya.
Desa wajib terlebih dahulu melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk memasukkan bantuan tersebut sebagai tambahan pendapatan sebelum anggaran dapat dieksekusi.
“Desa harus segera melakukan perubahan APBDes untuk dapat melakukan eksekusi terhadap anggaran itu,” kata dia.
Rian menambahkan, perubahan APBDes sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak desa, ditetapkan sebagai penerima bantuan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB.
Dengan demikian, desa memiliki dasar hukum untuk menyesuaikan APBDes, meskipun dana belum ditransfer. “Jadi ketika dananya masuk, desa bisa langsung belanja,” katanya.
Setiap desa penerima memperoleh bantuan stimulan sebesar Rp 300 juta. Secara keseluruhan, Pemprov NTB menargetkan 257 desa sebagai penerima Program Desa Berdaya Tematik.
Pada APBD Murni 2026, pencairan anggaran diprioritaskan kepada 148 desa dengan total alokasi anggaran Rp 44,4 miliar, sedangkan sisanya akan dilanjutk melalui APBD Perubahan 2026.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




