LombokPost-Sejumlah produk makanan kemasan yang masa kedaluwarsanya, tinggal kurang dari satu bulan hingga produk dengan label tidak lengkap, ditemukan dalam pengawasan barang beredar yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB.
Lokasi temuan ada di sejumlah titik di Lombok Barat dan Lombok Tengah pada Juni 2026.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tertanggal 2 Maret 2026, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, termasuk ketentuan perlindungan konsumen,” jelas Kepala Disperindag NTB Lalu Wiranata, Senin (6/7).
Baca Juga: Pengalaman Autentik Jadi Daya Tarik Utama Desa Wisata NTB, Sumbang 25 Persen Kunjungan Wisatawan
Dikatakannya, pengawasan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan barang yang beredar di pasaran, aman dan tidak merugikan masyarakat.
“Pengawasan ini rutin dilakukan untuk memastikan barang yang beredar di pasaran aman dikonsumsi dan tidak merugikan konsumen,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim gabungan PKTN-PI Disperindag melakukan pengecekan menyeluruh terhadap label produk, masa kedaluwarsa, standar SNI, kesesuaian harga dengan label, hingga kelengkapan informasi seperti label berbahasa Indonesia dan izin edar.
Dari hasil temuan di lapangan, beberapa produk makanan kemasan diketahui tidak memenuhi ketentuan, baik karena masa kedaluwarsa yang tinggal singkat maupun label yang belum lengkap.
Baca Juga: BPOM Tindak 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Bahan Dilarang, Ini Daftarnya!
Terhadap pelaku usaha, petugas langsung memberikan teguran lisan serta surat pembinaan agar segera menarik produk bermasalah dan memperbaiki penataan barang.
Selain pengawasan, Disperindag NTB juga melakukan sosialisasi kepada pengunjung pasar terkait hak dan kewajiban konsumen.
Masyarakat diingatkan untuk lebih teliti sebelum membeli, terutama memperhatikan tanggal kedaluwarsa, komposisi, dan garansi produk.
“Tujuan kita bukan menindak, tapi membina. Dengan pasar yang tertib, konsumen nyaman belanja dan pelaku usaha juga terlindungi,” ujar Wiranata.
Disperindag NTB menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di seluruh kabupaten/kota di NTB, terutama menjelang hari-hari besar keagamaan, untuk memastikan keamanan dan ketertiban barang yang beredar di pasar tetap terjaga.
Editor : Akbar Sirinawa