LombokPost-Pemprov NTB memastikan proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan didukung dokumen teknis yang lengkap.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB Ahsanul Khalik menegaskan, seluruh tahapan pengadaan telah dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Setelah proses penganggaran selesai, Pemprov NTB melaksanakan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Ahsanul, Rabu (8/7).
Setelah proses penganggaran selesai, Pemprov NTB melaksanakan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik sesuai aturan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pria yang juga Juru Bicara Pemprov NTB ini membeberkan setiap prosesnya. Tahapan pengadaan diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.
Penetapan harga sewa juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026, sehingga memiliki dasar administratif dalam penyusunan kebutuhan anggaran.
Pemilihan metode e-purchasing dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis yang objektif, antara lain karena kebutuhan kendaraan telah tersedia pada Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatan telah ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan relatif besar, terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, dibutuhkan penyedia yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai, serta pengadaan kendaraan listrik merupakan pelaksanaan pertama di lingkungan Pemprov NTB, sehingga dikategorikan sebagai pengadaan strategis.
"Sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu melakukan survei harga dari berbagai sumber," beber Khalik.
Baik itu melalui Katalog Elektronik maupun pembanding di luar katalog.
Hasil survei tersebut menjadi dasar penyusunan HPS, sekaligus dasar pelaksanaan negosiasi dengan penyedia.
Melalui proses negosiasi tersebut, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS sebesar Rp 14.902.200.000 menjadi Rp 14.784.000.601, sehingga pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien.
"Perlu dipahami pula bahwa objek kontrak dalam pengadaan ini bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan jasa sewa kendaraan yang mencakup paket layanan secara menyeluruh selama masa kontrak," jelas mantan kepala Dinas Sosial (Dinsos) NTB tersebut.
Baca Juga: Mobil Listrik OPD Pemprov NTB Tersendat di Pelabuhan Penyeberangan, Konvensional Solusi Sementara
Penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya merupakan kendaraan baru produksi tahun 2025/2026.
Spesifikasi teknis kendaraan telah ditetapkan secara rinci, antara lain seluruh kendaraan merupakan Battery Electric Vehicle (BEV), kendaraan jabatan berkapasitas minimal lima penumpang dan kendaraan operasional minimal tujuh penumpang.
Kendaraan jabatan dipersyaratkan memiliki kapasitas baterai minimal 60,9 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 Kilometer dalam satu kali pengisian penuh, sedangkan kendaraan operasional memiliki kapasitas baterai minimal 71,8 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 kilometer.
Selain itu, kata Khalik, seluruh kendaraan wajib memenuhi standar keselamatan, memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dilengkapi airbag, Anti-lock Braking System (ABS), sistem pengereman sesuai standar kendaraan listrik, kaca film, karpet dasar, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta perlengkapan perbaikan ban darurat.
"Ruang lingkup layanan yang menjadi tanggung jawab penyedia juga jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan kendaraan," terangnya.
Baca Juga: NTB Jadi Episentrum FESyar KTI 2026, Bank Indonesia Gulirkan Empat Program Unggulan
Nilai sewa telah mencakup biaya penyusutan kendaraan, pengurusan administrasi kendaraan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK dan pelat nomor wilayah NTB, perlindungan asuransi All Risk termasuk terhadap pihak ketiga, perawatan berkala di bengkel resmi, penggantian suku cadang yang mengalami keausan termasuk ban dan baterai apabila diperlukan.
"Serta penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan, kecelakaan, atau menjalani perawatan lebih dari delapan jam," jelasnya.
Sementara itu, khusus kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5, kontrak juga mencakup fasilitas pelayanan biaya pengisian daya listrik sebesar Rp 1,2 juta per unit per bulan.
Komitmen Pemprov NTB terhadap tata kelola yang baik tidak berhenti, pada proses pemilihan penyedia maupun penandatanganan kontrak.
Baca Juga: Aturan Ketat, Kendaraan Listrik di NTB Sulit Menyeberang Pulau
Justru pada tahap pelaksanaan dilakukan pengendalian secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan kontrak tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.
Khalik menjelaskan sebelum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026, Pemprov NTB terlebih dahulu menyelenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan Kendaraan Listrik pada 6 Maret 2026, dengan melibatkan seluruh OPD yang akan memanfaatkan kendaraan tersebut.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional, sekaligus pemahaman pengguna terhadap karakteristik kendaraan listrik," terangnya.
Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential approach), Pemprov NTB juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan NTB.
"Konsultasi tersebut bukan dilakukan karena adanya persoalan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal guna memastikan pelaksanaan kontrak tetap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," jelas Khalik.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut dilakukan Addendum Kontrak pada 13 April 2026. Addendum mengubah masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, yaitu menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak BAST pada 9 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
Penyesuaian tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp 14.784.000.601 menjadi Rp 12.002.065.025.
Baca Juga: Perluasan Infrastruktur SPKLU, Pemprov Pastikan Akses Kendaraan Listrik Merata di NTB
Selain itu, atas rekomendasi hasil konsultasi tersebut, mekanisme pembayaran fasilitas biaya pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 juga diubah dari sistem flat menjadi by use, yaitu berdasarkan penggunaan riil setiap bulan.
Dengan mekanisme tersebut, apabila pada akhir Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sisa saldo pembayaran fasilitas pengisian daya listrik, penyedia berkewajiban mengembalikan seluruh sisa dana tersebut ke Kas Daerah.
"Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tidak berhenti pada pemilihan penyedia ataupun penandatanganan kontrak," tegas Khalik.
Pemprov NTB secara aktif melakukan pengendalian, konsultasi, evaluasi, dan penyempurnaan kontrak bersama perangkat pengawasan internal serta BPKP sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap keuangan daerah.
Editor : Akbar Sirinawa