Penarikan Pajak Air Permukaan di NTB Terganjal Pengadaan Water Meter

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:54 WIB
Seorang warga mencuci muka menggunakan air keran yang ada di rumahnya. (IVAN/LOMBOK POST)
Seorang warga mencuci muka menggunakan air keran yang ada di rumahnya. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB terus mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melalui optimalisasi pajak air permukaan.

“Sumber pajak ini juga sudah kami cantumkan di revisi perda PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Red),” terang Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Hamid Fahmi Ardiyanto, Senin (20/7).

Namun yang menjadi tantangan saat ini, belum tersedianya water meter berstandar nasional yang menjadi alat utama, untuk mengukur volume pengambilan air oleh wajib pajak.

Sebelumnya, Bapenda NTB telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3 miliar, khusus untuk pengadaan water meter. Karena ada efisiensi, hingga kini water meter belum tersedia.

“Kita berharap nanti APBD Perubahan atau di tahun depan, anggarannya bisa digeser untuk pengadaan water meter,” kata Fahmi.

Baca Juga: Bukan Lagi Pemutihan, NTB Beri Hadiah bagi Wajib Pajak Kendaraan yang Taat

Harga per unit water meter standar nasional tersebut tergolong fluktuatif, berkisar di angka Rp 100 juta - Rp200 juta, atau rata-rata dihitung sekitar Rp 120 juta per unit.

Ketiadaan alat ukur standar dari pemerintah ini, otomatis memangkas proyeksi target PAD. Pasalnya, selama ini alat ukur yang digunakan masih dipasang oleh masing-masing perusahaan.

Kemudian, belum bisa dipastikan apakah seluruh water meter yang digunakan, telah memenuhi standar nasional atau tidak.

“Kalau sekarang masing-masing perusahaan memasang sendiri, apakah alat yang dipasang itu sudah memenuhi standar nasional atau tidak, itu yang menjadi perhatian kami,” kata dia.

Bapenda NTB juga telah menyosialisasikan penggunaan water meter, dan sempat menyarankan perusahaan memasangnya secara mandiri.

Tetapi, upaya itu belum berjalan optimal, sebab perusahaan juga mengalami keterbatasan anggaran, termasuk di PDAM Lombok Tengah, sehingga pengadaan water meter oleh pemerintah menjadi solusi dan bisa memenuhi standar nasional. 

“Lebih baik pemerintah yang memasang sendiri, karena kita tahu betul alat yang digunakan memang sudah sesuai standar nasional,” katanya.

Baca Juga: Munaslub APPSI 2026 Bahas Strategi Maksimalkan Pajak Air Permukaan sebagai Sumber PAD

Penggunaan water meter yang dipasang langsung oleh pemerintah, bisa memberikan kepastian terhadap akurasi pengukuran debit air yang menjadi dasar perhitungan pajak. 

Dengan alat yang terstandar, potensi perbedaan data antara pemerintah dan wajib pajak dapat diminimalkan. Objek pajak air permukaan di NTB berasal dari pemanfaatan air sungai, waduk, danau maupun sumber air permukaan lainnya yang digunakan untuk kegiatan usaha.

Potensi penerimaan tersebut berasal dari PDAM, pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), sektor pertambangan, hingga industri yang menggunakan air permukaan sebagai bahan baku produksi. 

Penerimaan pajak air permukaan juga akan dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Apabila pengambilan air dilakukan di suatu daerah, maka hasil penerimaan pajaknya dibagi dengan skema 50 persen untuk pemerintah kabupaten/kota dan 50 persen untuk pemerintah provinsi. 

Dari sisi penerimaan, Bapenda NTB telah menargetkan pajak air permukaa,n mampu menyumbang PAD sekitar Rp 10 miliar, apabila seluruh titik potensial telah dilengkapi water meter.

Namun, karena pengadaan alat tersebut belum dapat direalisasikan, target penerimaan untuk sementara disesuaikan. “Karena anggarannya belum ada, targetnya sekitar Rp 2 miliar,” kata Fahmi. 

Selain pengadaan water meter, pemerintah juga mempertimbangkan penggunaan alat pengukur debit air yang dapat mendeteksi volume aliran pada pipa pengambilan air, sehingga besaran pajak dapat dihitung lebih tepat sesuai volume pemanfaatan air.

Baca Juga: Dilema KLA Nindya dan Pajak Reklame, Pemkot Mataram Terapkan Jalan Tengah Zonasi Iklan Rokok

Terpisah, Kepala Bidang P2EPD Bappeda NTB Firmansyah, mengatakan optimalisasi pajak air permukaan, tetap dibarengi upaya menjaga lingkungan.

Pemprov NTB menyiapkan anggaran sekitar Rp 105 miliar untuk rehabilitasi lingkungan melalui Dinas LHK NTB pada APBD 2027. “Pemprov mendorong pajak air permukaan, tapi juga menganggarkan untuk rehabilitasi di Dinas LHK,” katanya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
water meter pajak air permukaan pdam NTB pendapatan asli daerah (PAD)