ESDM NTB Soroti Rendahnya Kepatuhan Perusahaan Galian C, Hanya Belasan yang Melapor

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 19:59 WIB
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsuddin. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsuddin. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB mencatat, tingkat kepatuhan perusahaan tambang batuan atau Galian C dalam menyampaikan laporan berkala sangat memprihatinkan.

Dari perusahaan pemegang izin yang terdaftar resmi, jumlah yang tertib melapor bahkan tidak mencapai 10 persen. “Kurang dari 10 persen perusahaan yang melaporkan ke kami,” ungkap Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin saat dikonfirmasi, belum lama ini. 

Berdasarkan data Dinas ESDM NTB, saat ini terdapat lebih dari 170 perusahaan komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), seperti pasir, kerikil, dan tanah uruk yang legal dan tersebar di NTB. “Sumbawa paling banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Penarikan Pajak Air Permukaan di NTB Terganjal Pengadaan Water Meter

Dengan persentase kepatuhan yang sangat minim tersebut, artinya tidak sampai 17 perusahaan yang aktif memberikan laporan perkembangan aktivitas tambangnya dalam dua tahun terakhir. 

Rendahnya kesadaran korporasi ini, membuat Dinas ESDM NTB mengambil langkah tegas, dengan melayangkan sanksi administratif. Bagaimana pun, salah satu kewajiban mereka melaporkan kegiatan eksplorasinya.

“Mereka harus membuat laporan secara berkala. Karena kalau tidak, kami buatkan surat peringatan. Ini sudah kedua kali,” tegas dia.

Izin eksplorasi memiliki batas waktu tertentu. Apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak menindaklanjuti teguran pemerintah, maka izin dapat dievaluasi kembali sesuai mekanisme yang berlaku.

Syamsudin menjelaskan, laporan perusahaan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi dan pengawasan. Tanpa itu, Pemprov NTB kesulitan, memantau volume komoditas yang dikeruk oleh para pemegang izin.

“Misalkan satu izin kita berikan dengan potensi sekian kubik. Selama dua tahun berizin bagaimana perkembangannya, itu harus diketahui,” katanya.

Kelemahan kontrol ini dikhawatirkan memicu penambangan ilegal, di luar koordinat yang diberikan izin, hingga berujung pada kerusakan lingkungan. 

Baca Juga: Wali Kota Bima Perintahkan Dinas PUPR Kaji Aktivitas Galian C di Sambinae

Bahkan, abainya perusahaan dalam melaporkan aktivitas ini memperbesar risiko pelanggaran tata ruang. Syamsudin tidak menampik adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aktivitas tambang Galian C yang menabrak aturan hukum karena nekat beroperasi di zona terlarang. 

Terdapat aktivitas tambang yang masuk ke kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lokasi eksplorasi yang berada dekat dengan sempadan sungai, padahal kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan. “Secara aturan area itu nggak boleh dimanfaatkan,” jelasnya.

Keterbatasan pengawasan, Syamsudin mengatakan hal tersebut bukan disebabkan persoalan anggaran, tetapi diperlukan pola yang lebih efektif dengan melibatkan berbagai pihak.

Meskipun kewenangan izin MBLB kini berada di pemerintah provinsi, mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pihaknya meminta pemerintah kabupaten/kota juga tidak lepas tangan.

Baca Juga: Menyulap Lahan Bekas Galian Batu Apung Jadi Hamparan Pepaya California, Minim Perawatan dan Tahan Hama, Dipilih Agus Masri untuk Mengisi Masa Pen

Pengawasan arus operasional ini, harus dilakukan bersama karena daerah setempat menjadi penerima porsi pajak terbesar. “Kita kan hanya 20 persen MBLB itu pajaknya, 80 persennya ke kabupaten/kota. Harusnya ini jadi tanggung jawab bersama,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) perusahaan tambang galian c NTB