LombokPost-Inspektorat NTB mencatat progres tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, terus bergerak.
Hingga saat ini, tingkat pengembalian atas temuan BPK telah mencapai sekitar 40 persen, meski penyelesaiannya masih terkendala proses penagihan kepada pihak ketiga.
Inspektur Inspektorat NTB Budi Herman mengatakan, dari sekitar 27 organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek tindak lanjut, sebagian besar telah menunjukkan perkembangan yang baik. Saat ini masih tersisa sekitar 10 OPD yang belum menuntaskan kewajibannya.
“Bagus perkembangannya. Sisa sekitar 10-an OPD lagi. Kita tinggal menghitung waktu sampai batas penyelesaian pada 26 Agustus,” jelasnya, Selasa (28/7).
Baca Juga: Pemkab KLU Tegaskan Rp 818,4 Miliar dalam LHP BPK Bukan Kerugian Negara
Untuk mempercepat penyelesaian tersebut, Inspektorat telah mengumpulkan OPD-OPD yang masih memiliki kewajiban tindak lanjut, terutama OPD dengan nilai temuan terbesar.
“Sudah kami kumpulkan di kantor, terutama OPD-OPD besar itu supaya segera on progress, on process semuanya,” katanya.
Beberapa OPD besar yang masih berproses di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora).
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian di OPD tersebut disebabkan banyaknya temuan yang melibatkan pihak ketiga. “Itu banyak di pihak ketiga. Untuk mengundang, untuk menemui pihak ketiga itu kan butuh waktu,” jelasnya.
Meski belum merinci nominal sisa pengembalian yang harus diselesaikan, Budi memastikan persentase pengembalian terus meningkat dibandingkan pekan sebelumnya. “Persentasenya sekarang sudah sekitar 40-an persen pengembaliannya,” tambahnya.
Ia mengaku optimistis seluruh tindak lanjut dapat diselesaikan, sebelum tenggat waktu yang ditetapkan BPK.
Budi juga mengakui apabila dilihat dari sisi waktu, progres penyelesaian memang tergolong lambat.
Namun, menurutnya kondisi tersebut dipengaruhi berbagai kendala di lapangan, terutama karena proses penagihan tidak sepenuhnya berada dalam kendali Inspektorat.
“Kalau dari sisi saya ya lambat, karena waktunya hanya 60 hari. Tetapi bagi teman-teman yang melaksanakan tentu ada kendala. Tidak semuanya mulus perjalanannya, karena sekali lagi banyak di pihak ketiga,” bebernya.
Baca Juga: Dewan Berang, Bantuan Alsintan Pemda KSB Kerap Jadi Temuan BPK
Inspektorat NTB mengingatkan temuan yang tidak diselesaikan, hingga batas waktu yang ditetapkan berpotensi berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena berkaitan dengan keuangan negara.
“Kan ada TPGR (Tuntutan Pembayaran Ganti Rugi, Red), kemudian kita serahkan ke APH. Ya pastinya itu, arahnya ke sana kan, keuangan negara itu. Konsekuensi-konsekuensi itu juga sudah saya sampaikan ke teman-teman OPD,” bebernya.
Selain meminta komitmen pimpinan OPD, Inspektorat juga melakukan pendampingan secara langsung, pemantauan, hingga mendatangi perangkat daerah untuk mempercepat penyelesaian.
Bahkan, Inspektorat menawarkan bantuan melakukan klarifikasi terhadap pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar proses penagihan tidak terhambat.
Adapun temuan BPK yang harus segera diselesaikan Pemprov NTB, belanja barang dan jasa pada 15 SKPD, 2 BLUD, dan 34 Sekolah tidak sesuai ketentuan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 10,04 miliar.
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah disetorkan ke Kas Daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp 4,04 miliar.
BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB menginstruksikan para kepala SKPD terkait, direktur RS HL Manambai Abdulkadir, dan direktur RSUD NTB untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran belanja, ke kas daerah senilai Rp 5,34 miliar dan ke kas BLUD senilai Rp 661,62 juta.
Selanjutnya, belanja pemeliharaan pada tiga balai pemeliharaan jalan provinsi tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan, kelebihan pembayaran senilai Rp 4,58 miliar.
Atas kelebihan pembayaran ini belum terdapat penyetoran ke Kas Daerah. BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB menginstruksikan kepala Dinas PUPRPKP NTB, untuk segera memproses kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan dengan menagihkan kepada pihak terkait senilai Rp 4,58 miliar dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Baca Juga: DPRD NTB Dorong Pemprov Segera Tuntaskan Temuan BPK, Progres Baru 35 Persen
Ada juga temuan di pengelolaan Kas Dana BOSP, pada empat sekolah belum tertib dan tidak diyakini keberadaannya senilai Rp 313,47 juta yang mengakibatkan Kas Dana BOSP, tidak dapat segera dimanfaatkan.
BPK merekomendasikan agar Gubernur NTB, menginstruksikan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB, untuk segera memproses pengembalian Kas Dana BOSP pada SMAN 1 Woha yang tidak diyakini keberadaannya senilai Rp 313,47 juta ke Kas Daerah.
Serta dalam hal tidak dapat memproses pengembalian sepenuhnya sampai dengan waktu Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) berakhir, maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset jaminan.
Terdapat penggunaan langsung pendapatan daerah senilai Rp 218,13 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional.
Sebanyak Rp 138,26 juta telah disetor kembali ke kas daerah oleh unit kerja, dan sisanya sebesar Rp 45,63 juta yang masih harus dikembalikan ke Kas Daerah.
Kelebihan pembayaran atas belanja pegawai juga menjadi temuan BPK, perjalanan dinas, barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan jaringan dan irigasi dengan nilai total senilai Rp 8,86 miliar.
Baca Juga: Pemprov NTB Pastikan Temuan BPK di BLK dan Balai Kemasan Rampung Disetor ke Kas Daerah
Atas kelebihan pembayaran tersebut, telah dipulihkan dan disetorkan ke Kas Daerah selama masa penyusunan laporan senilai Rp 1,69 miliar dan yang masih harus dikembalikan senilai Rp 6,92 miliar ke Kas Daerah dan senilai Rp 248,97 juta ke Kas BLUD.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan