Kemenkum NTB Minta Notaris Segera Lengkapi Laporan, Batas Waktu 7 Agustus 2026

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:23 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka Diseminasi Layanan Kenotariatan di Dompu yang menekankan kepatuhan administrasi, profesionalisme, dan penguatan layanan notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat membuka Diseminasi Layanan Kenotariatan di Dompu yang menekankan kepatuhan administrasi, profesionalisme, dan penguatan layanan notaris.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengingatkan seluruh notaris di Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima agar segera menyelesaikan kewajiban administrasi sebelum 7 Agustus 2026.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat kualitas layanan kenotariatan kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Diseminasi Layanan Kenotariatan bertema Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional yang digelar di Ruang Rapat Bupati Dompu, Rabu (29/7).

Kegiatan menghadirkan notaris dari Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima serta menjadi ajang sosialisasi regulasi terbaru dan penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kanwil Kemenkum NTB, dan para notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa notaris merupakan jabatan kepercayaan publik yang dituntut bekerja secara profesional, independen, berintegritas, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Menurutnya, kepatuhan administrasi tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban formal, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada negara, masyarakat, dan profesi.

Karena itu, setiap notaris diminta disiplin menyampaikan laporan bulanan, pelaporan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), serta pelaporan Akta Jaminan Fidusia.

"Kepatuhan administrasi merupakan fondasi pelayanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Milawati.

Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Hairul Insyan, mengapresiasi pelaksanaan diseminasi tersebut. Ia menilai notaris memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai dokumen maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Perdata Ditjen AHU, Abdul Majid Hefzi, memaparkan substansi Permenkum Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan, perpindahan wilayah kerja, cuti, pemberhentian hingga perpanjangan masa jabatan notaris.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun AHU Online, memanfaatkan layanan digital secara optimal, memenuhi kewajiban pelaporan PMPJ, serta tidak menunda pengajuan layanan hingga mendekati batas waktu.

Dalam kesempatan yang sama, Notaris Kota Bima sekaligus Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris, Baiq Hayinah, mengajak seluruh notaris membangun budaya kepatuhan melalui penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap pembuatan akta, mulai dari verifikasi identitas para pihak, penerapan PMPJ berbasis risiko, hingga pengamanan dokumen dan arsip.

Diskusi juga mengangkat sejumlah isu yang menjadi perhatian notaris, seperti keamanan akun AHU Online, pemerataan formasi notaris, legalitas notaris yang merangkap sebagai dosen, hingga mekanisme perpanjangan masa jabatan berdasarkan Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.

Baca Juga: Diikuti 162 PTMA, Rakornas FOSMA Dorong Layanan Kemahasiswaan Berdampak

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB meminta seluruh notaris di Dompu, Kabupaten Bima, dan Kota Bima segera memperbarui data AHU Online serta menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi paling lambat 7 Agustus 2026.

Langkah tersebut diharapkan mampu menyelaraskan data antara notaris, Kanwil Kemenkum, dan Ditjen AHU sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kenotariatan yang profesional dan berintegritas.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB