LombokPost-Pabrik garam yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha, Bima, menjadi perhatian serius Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, mencatatkan kerugian.
“Sebenarnya rugi, beban listrik harus dibayar setiap bulan, sedangkan pemasukannya tidak sebanding dengan pesanan,” terang Kepala Dislutkan NTB Muslim, Selasa (4/8).
Pabrik tersebut dikelola koperasi yang memang tidak memiliki cashflow berkelanjutan. Beroperasi sejak Maret 2025 lalu, fasilitas tersebut dinilai belum mampu beroperasi secara optimal, karena terkendala pola pengelolaan yang membuat pemasukan, tidak sebanding dengan beban operasional.
Baca Juga: Pabrik Garam Hibah KKP di Bima Mandek
Produksi baru dilakukan setelah calon pembeli memberikan uang muka sebagai dasar pembelian garam dari petambak.
Dalam satu bulan pabrik bisa beroperasi, namun pada bulan berikutnya tidak ada aktivitas sama sekali karena belum ada permintaan pasar.
“Koperasi hanya mengolah kalau ada pesanan, misalnya dari Kalimantan, Sulawesi, Surabaya, atau Sidoarjo,” ujarnya.
Ia bahkan memperkirakan potensi kerugian masih akan berlanjut apabila pola pengelolaan tidak segera dibenahi. “Bisa jadi rugi lagi. Karena itu kami menyiapkan beberapa opsi penyelesaian,” kata dia.
Selain persoalan keuangan, Muslim juga mengingatkan risiko kerusakan aset. Mesin pengolahan yang terlalu lama tidak digunakan berpotensi mengalami korosi, sehingga dapat menambah biaya perawatan di kemudian hari.
“Saya sudah sampaikan kepada Pak Bupati, pabrik ini harus terus digerakkan. Kalau terlalu lama berhenti, peralatannya berpotensi mengalami korosi,” jelasnya.
Baca Juga: Banjir Parah di Selatan Lombok, Tambak Udang dan Garam Rusak
Padahal, kata dia, kapasitas produksi pabrik sebenarnya cukup besar. Dalam kondisi optimal, fasilitas tersebut mampu mengolah hingga 24 ton garam per hari.
Tetapi selama ini produksi yang dilakukan sangat jarang, lagi-lagi hanya mengikuti jumlah pesanan yang rata-rata berada di atas 10 ton.
Muslim menilai, akar persoalan bukan berada pada ketersediaan bahan baku maupun kapasitas produksi, melainkan model bisnis yang belum mampu menjamin keberlangsungan operasional pabrik garam.
Karena itu, Dislutkan NTB mendorong perubahan pola pengelolaan dengan melibatkan pihak ketiga yang memiliki kemampuan finansial, dan pengalaman mengelola industri.
Menurutnya, koperasi tetap dapat menjadi pemilik, melalui skema penyertaan saham tanpa harus menjalankan operasional secara langsung.
“Koperasi cukup dikonversi menjadi pemegang saham. Tanah dan aset dihitung nilainya, lalu dikelola pihak ketiga yang profesional. Koperasi nantinya menerima dividen setiap tahun,” bebernya.
Muslim mengatakan, konsep tersebut pernah diterapkan pada pengelolaan pabrik lain dan terbukti mampu menghidupkan kembali usaha yang sempat berhenti bertahun-tahun. Sehingga, model serupa dinilai layak diterapkan di pabrik garam di Bima.
Baca Juga: Pemprov NTB Dorong Pemkab Bima Matangkan Tata Kelola Pabrik Garam
Dislutkan NTB juga telah meminta Pemkab Bima, mengambil peran sebagai pembina koperasi, agar proses komunikasi berjalan baik.
Pemprov NTB, lanjut Muslim, tidak berencana mengambil alih pengelolaan pabrik, melainkan memperkuat kelembagaan dan mencari formulasi terbaik bersama pemerintah pusat.
Bagaimana pun, tujuan utama bukan sekadar menyelamatkan pabrik garam dari kerugian semata, tetapi memastikan hasil garam petambak di Bima dapat terserap secara maksimal.
Dengan pabrik yang beroperasi penuh, nilai tambah produk meningkat dan kesejahteraan petambak garam juga ikut terdongkrak.
“Sekarang dibutuhkan adalah manajemen profesional agar usaha ini benar-benar hidup dan memberi manfaat bagi petambak garam,” tandasnya.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Liputan