LombokPost-Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Bumi Gora, terus menunjukkan tren positif. “Kami mencatat capaian pendataan lapangan kini telah menembus angka 78 persen dari total target yang ditetapkan,” terang Kepala BPS NTB Wahyudin.
Menurut Wahyudin, capaian lebih dari 78 persen tersebut tergolong baik mengingat pelaksanaan sensus baru berjalan sekitar satu setengah bulan. Bahkan, berdasarkan perkembangan terakhir, angka pendataan diperkirakan telah mendekati 80 persen.
Progres di setiap kabupaten dan kota, menunjukkan ritme yang bervariasi. Dompu menjadi daerah dengan capaian tertinggi di NTB mencapai 92 persen, sementara Kota Mataram masih terus diakselerasi yaitu 67 persen.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino Panjang, PMI Distribusikan 106 Ribu Liter Air Bersih di NTB
Hingga saat ini, BPS mencatat sektor pertanian masih menjadi lapangan usaha yang paling dominan di NTB. Jika ditinjau dari skala usaha, kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagian besar sudah berhasil terdata.
Sebaliknya, pendataan untuk kategori Usaha Menengah dan Besar (UMB) masih terus berjalan secara bertahap. Dari total 751 target usaha besar yang teridentifikasi, baru sekitar 162 unit usaha yang datanya masuk dan terverifikasi.
Meskipun kontrak kerja petugas mitra sensus berlaku hingga 31 Agustus, pihaknya menargetkan seluruh pendataan lapangan selesai pada 15 Agustus atau paling lambat 17 Agustus.
Percepatan dilakukan agar tersedia waktu, untuk melakukan verifikasi serta memperbaiki data yang masih ditemukan anomali.
“Setelah itu masih ada waktu untuk memperbaiki anomali-anomali data agar kualitasnya semakin baik,” ujarnya.
Menurut Wahyudin, proses perbaikan anomali tersebut nantinya akan melibatkan seluruh tingkatan, mulai dari BPS Provinsi, BPS Kabupaten/Kota, hingga para petugas pendata di lapangan.
Baca Juga: Sensus Ekonomi Sasar Konten Kreator
Hingga saat ini, BPS mencatat sektor pertanian masih menjadi lapangan usaha yang paling dominan di NTB. Jika ditinjau dari skala usaha, kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagian besar sudah berhasil terdata.
Sebaliknya, pendataan untuk kategori Usaha Menengah dan Besar (UMB) masih terus berjalan secara bertahap. Dari total 751 target usaha besar yang teridentifikasi, baru sekitar 162 unit usaha yang datanya masuk dan terverifikasi.
Di samping kendala teknis, Wahyudin mengakui masih ada masyarakat yang sempat menolak didata. Namun, setelah petugas memberikan penjelasan mengenai tujuan sensus, sebagian besar akhirnya bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan.
Penolakan umumnya dipicu kekhawatiran, data usaha yang dikumpulkan akan digunakan untuk kepentingan perpajakan.
Menurutnya, anggapan tersebut tidak benar karena seluruh data yang dihimpun dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan hanya digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan. “Tidak ada hubungan sama pajak, sama sekali nggak ada,” kata dia.
“Apa yang kami lakukan ini bukan untuk kepentingan seseorang, tapi untuk kepentingan negara dan bangsa, untuk perencanaan pembangunan ke depan,” sambungnya.
Baca Juga: BPS NTB Tegaskan Sensus Ekonomi 2026 Bukan Urusan Pajak
Hasil sensus dipublikasikan secara agregat sehingga tidak memuat identitas maupun data usaha perorangan. Bahkan, petugas BPS yang membocorkan data responden dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menjamin kerahasiaan data, Wahyudin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menolak memberikan data statistik yang diwajibkan.
Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Liputan