LombokPost — PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan seluruh korban musibah kecelakaan KMP Putri Yasmin yang tebakar di Selat Lombok, baik korban meninggal dunia maupun yang belum ditemukan (hilang), dijamin mendapatkan santunan perlindungan dasar secara komprehensif.
Penegasan ini disampaikan untuk memberikan kepastian dan ketenangan bagi keluarga korban pasca-penghentian operasi pencarian oleh Basarnas.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB, Soleh, menjelaskan bagi penumpang yang dinyatakan belum ditemukan hingga penutupan masa operasi pencarian (H+8), proses pencairan santunan tetap berjalan berdasarkan rilis resmi serta Laporan Kejadian Kecelakaan dari Basarnas.
Baca Juga: Fatal Usai Hirup Air Laut, Korban Kedua KMP Putri Yasmin Meninggal Alami Gagal Organ Lengkap
"Begitu Basarnas secara resmi menyatakan pencarian selesai dan memfinalisasi data empat penumpang yang belum ditemukan, Jasa Raharja langsung memproses hak santunan mereka. Prinsipnya, hak para korban tidak akan hilang. Memang prosesnya membutuhkan sedikit waktu ekstra untuk memverifikasi keabsahan ahli waris di daerah domisili," terang Soleh.
Adapun empat korban hilang tersebut berasal dari luar wilayah NTB, yakni dua orang dari Jawa Timur, satu orang dari Bali, dan satu orang dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Untuk memudahkan pihak keluarga, Jasa Raharja menerapkan mekanisme penyerahan santunan berbasis domisili ahli waris.
Petugas Jasa Raharja di wilayah domisili masing-masing akan mendatangi langsung rumah duka guna melakukan validasi data dan verifikasi dokumen, sehingga pihak keluarga tidak perlu terbang ke Lombok. Koordinasi antar-wilayah terus digencarkan, termasuk penanganan khusus bagi korban asal NTT yang sempat terkendala komunikasi akibat bencana alam di daerah tersebut.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Ardiansyah, Korban KMP Putri Yasmin Tinggalkan Istri dan Bayi 5 Bulan
Rincian Besaran Santunan dan Skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Penumpang Kapal
Dalam penanganan kecelakaan pelayaran ini, Jasa Raharja berkolaborasi dengan anak perusahaannya, PT Jasa Raharja Putera untuk menghadirkan skema perlindungan ganda ATJP-PK bagi para korban maupun kendaraan yang diangkut.
Berikut rincian skema jaminan dan nilai santunan yang disalurkan. Korban Meninggal Dunia & Hilang dimana ahli waris korban berhak menerima total santunan sebesar Rp125 juta. Nilai ini terdiri dari santunan wajib Jasa Raharja sebesar Rp50 juta dan tambahan ATJP-PK dari Jasa Raharja Putera sebesar Rp75 juta.
Baca Juga: Duka Kembali Menyelimuti! Korban Meninggal KMP Putri Yasmin Bertambah, Ardiansyah Tutup Usia
Biaya Perawatan Rumah Sakit bagi korban luka-luka yang sempat mendapat penanganan medis, Jasa Raharja menjamin pembiayaan maksimal Rp57,5 juta (Rp20 juta dari Jasa Raharja ditambah ATJP-PK Rp37,5 juta dari Jasa Raharja Putera).
Jaminan Korban Meninggal Saat Perawatan, apabila pasien perawatan medis pada akhirnya meninggal dunia, santunan meninggal dunia sebesar Rp125 juta tetap diberikan secara utuh kepada ahli waris tanpa memotong biaya perawatan rumah sakit yang telah dikeluarkan.
Perlindungan Kendaraan Penumpang bagi penumpang yang membawa kendaraan di atas kapal, kerusakan atau kehilangan unit kendaraan turut di-cover sepenuhnya oleh Jasa Raharja Putera.
Soleh juga menegaskan seluruh proses pembayaran biaya pengobatan korban di rumah sakit menggunakan sistem jaminan (guarantee letter) langsung dari Jasa Raharja ke pihak rumah sakit. Dengan skema ini, keluarga korban dijamin tidak akan dibebankan biaya kesehatan maupun administrasi medis di lapangan.
Sumber : Liputan Berita Lombok Post