PERADI SAI Gandeng Unram, Dorong Pendidikan Profesi Hukum Masuk Kurikulum

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 05:55 WIB
BERKOLABORASI: DPN PERADI SAI bersama Universitas Mataram menggelar Seminar Nasional “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” sekaligus menandatangani kerja sama di Mataram, Jumat (28/8)
BERKOLABORASI: DPN PERADI SAI bersama Universitas Mataram menggelar Seminar Nasional “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” sekaligus menandatangani kerja sama di Mataram, Jumat (28/8)

 

LombokPost-Penguatan pendidikan profesi hukum mulai didorong sejak bangku perguruan tinggi.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) menggandeng Universitas Mataram (Unram) untuk memperkuat pendidikan profesi hukum sekaligus mendekatkan dunia akademik dengan kebutuhan praktik hukum.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional bertajuk “Rekonstruksi Pendidikan Profesi Hukum” yang digelar di Mataram, Jumat (28/8).

Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Memorandum of Agreement (MoA), dan Implementation Arrangement (IA) antara PERADI SAI dengan Universitas Mataram dan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram.

Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto, S.H., LL.M., menilai pendidikan profesi hukum perlu mendapat perhatian lebih serius di lingkungan perguruan tinggi.

Bahkan, dia mendorong agar pendidikan profesi hukum dapat menjadi salah satu mata kuliah wajib di fakultas hukum.
Menurutnya, pendidikan hukum di perguruan tinggi tidak cukup hanya memberikan pemahaman teoritis.

Mahasiswa juga perlu dibekali keterampilan dan pemahaman praktis mengenai dunia profesi hukum.

Baca Juga: Mahasiswa Unram Berangkat ke NTT, Lanjutkan Misi Kemanusiaan

Meski demikian, Harry menegaskan, masuknya pendidikan profesi hukum dalam kurikulum tidak berarti seluruh lulusan fakultas hukum harus menjadi advokat.

“Tidak berarti semua sarjana hukum harus berprofesi pengacara. Tetapi bagi yang memilih menjadi advokat, ketika mengikuti pendidikan profesi advokat, hal itu dapat membantu meningkatkan kemampuan para calon advokat,” ujarnya.

Harry juga menyinggung kualitas peserta Ujian Profesi Advokat (UPA). Dia mengungkapkan, standar kelulusan UPA sebelumnya pernah ditetapkan pada nilai 7.

Namun, standar tersebut kemudian diturunkan menjadi 6. Salah satu pertimbangannya adalah kemampuan dasar calon advokat yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

“Saya harus jujur bahwa tidak semua yang ikut Ujian Profesi Advokat itu nilainya memiliki standar kelulusan. Karena dulu kita menggunakan standar 7, tetapi karena pertimbangan kualitas para calon advokat yang belum dibekali ilmu dasar, sehingga diturunkan menjadi 6,” jelasnya.

Kondisi tersebut, menurut Harry, menjadi salah satu alasan pentingnya pendidikan profesi hukum diperkuat sejak mahasiswa masih berada di bangku kuliah.

“Ini penting, kenapa harus didorong agar pendidikan profesi hukum masuk dalam kurikulum mata kuliah di Fakultas Hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ratih Mutiara Louk Fanggi, S.H., M.H., mengatakan kerja sama PERADI SAI dengan Universitas Mataram diharapkan memberikan manfaat bagi kedua institusi.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah bidang, termasuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

“Dengan adanya MoU dengan kampus Unram tersebut dapat memberi dampak positif bagi kampus maupun bagi Peradi sendiri,” katanya.

Baca Juga: HUT KAI ke-18 Meriahkan Penutupan Rakernas ADVOKAI 2026 di Lombok, DPD dan Advokat Berprestasi Raih Penghargaan

Ratih mengatakan, melalui kerja sama tersebut pihaknya juga menawarkan gagasan agar pendidikan profesi hukum dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram.

“Kerja sama yang kita bangun terkait dengan PKPA, Ujian Profesi Advokat, dan kita juga coba tawarkan lewat MoU yang dirangkaikan dengan Seminar Nasional ini agar pendidikan profesi hukum menjadi mata kuliah yang bisa masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum Unram,” ujarnya.

Tak hanya dalam bidang pendidikan profesi, PERADI SAI juga menyatakan komitmennya mendukung berbagai program Unram yang sejalan dengan konsep kampus berdampak.

“Kami juga akan memback-up dan memberikan dukungan penuh kepada Unram sesuai dengan visi kampus berdampak. Kami juga menyiapkan pos beasiswa,” tambah Ratih.

Dari pihak Unram, Wakil Rektor II Universitas Mataram Prof. Akmaluddin, S.T., M.Sc.(Eng)., Ph.D., menyambut positif kerja sama tersebut.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dinilai penting untuk memperkuat keterhubungan antara pendidikan akademik dengan kebutuhan dunia profesional.
Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., juga menyambut baik kerja sama tersebut.

Dia menjelaskan, MoU dilakukan langsung antara PERADI SAI dengan Universitas Mataram. Sementara kerja sama yang melibatkan FHISIP Unram dituangkan dalam bentuk perjanjian kontrak kerja sama.

“Kalau MoU-nya langsung dengan pihak Universitas. Sementara dengan kami di Fakultas Hukum berbentuk perjanjian kontrak kerja sama. Tentu kerja sama tersebut disambut baik,” ujarnya.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber. Di antaranya Dr. Alfin Sulaiman, S.H., M.H., selaku Ketua Komite PKPA DPN PERADI SAI; M. Khotibul Islam, S.H., M.Hum., dosen FHISIP Universitas Mataram; serta Dr. H. Muhaimin, S.H., M.Hum., Wakil Dekan I FHISIP Universitas Mataram.

Melalui kolaborasi tersebut, PERADI SAI dan Unram berharap penguatan pendidikan profesi hukum tidak berhenti pada forum seminar. Namun, dapat berlanjut dalam bentuk program pendidikan yang mampu membekali mahasiswa dengan kemampuan akademik, keterampilan praktis, etika profesi, serta pemahaman terhadap kebutuhan dunia hukum.

Dengan demikian, lulusan fakultas hukum diharapkan lebih siap menghadapi dunia kerja maupun menentukan pilihan profesi hukum sesuai kompetensi dan minat masing-masing.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Lombok Post
peradi sai Unram hukum NTB