Pemprov NTB Perjuangkan Kepastian SHM Warga Transmigrasi

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 18:44 WIB
Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Disnakertrans NTB telah mendatangi Kementerian Transmigrasi, untuk mendorong percepatan penyelesaian legalitas lahan warga transmigrasi di Bumi Gora.

“Kami diterima langsung oleh Wakil Menteri Transmigrasi bapak Viva Yoga Mauladi, bersama jajaran Direktorat SHM Kementerian Transmigrasi,” kata Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan, Senin (31/8). 

Upaya itu dilakukan untuk memperjuangkan percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi di kawasan Tambora di Bima. Juga Labangka dan Plampang di Sumbawa, Sekongkang di Sumbawa Barat, hingga Jeringo di Lombok Timur. 

Selain persoalan SHM, pihaknya juga membawa aspirasi warga eks-Timor Timur pasca-jajak pendapat 1999, dan warga asal Ambon akibat konflik 2001 yang kini menetap di Plampang, Sumbawa. Warga tersebut belum memiliki lahan usaha. 

Baca Juga: Penerbitan 150 SHM Warga Transmigrasi Tambora Bima Dipercepat

Pihaknya ingin memastikan warga transmigran mendapatkan kepastian atas tanah yang selama ini mereka garap.

Masyarakat di kawasan transmigrasi sudah berpuluh tahun mengolah tanah, dan ikut menopang pangan daerah. “Hak dasar mereka atas kepastian legalitas tanah tidak boleh dibiarkan mengambang," jelasnya. 

Pemprov NTB berharap pemerintah pusat memberikan langkah konkret dan solusi permanen terhadap persoalan tersebut.

Dengan kepastian legalitas, warga transmigran menjalani kehidupan dengan lebih tenang, sekaligus meningkatkan kemandirian di kawasan tempat mereka bermukim. 

Dalam pertemuan itu, Aidy membeberkan Kementerian Transmigrasi memberikan sejumlah arahan. Terutama mengenai pemanfaatan kawasan hutan serta program jangka panjang pemerintah pusat.

Salah satunya terkait pemanfaatan hutan sosial yang digunakan, sebagai lahan. Hutan sosial yang digunakan sebagai lahan dapat dipinjamkan 35 tahun dan bisa diperpanjang pemanfaatannya, hanya saja tidak bisa menjadi hak milik. 

Baca Juga: Penerbitan SHM Lahan 15 Hektare di Lombok Tengah Dipersoalkan Ahli Waris

Kementerian Transmigrasi juga tengah menyiapkan alokasi anggaran melalui program TRANS TUNTAS 2029. 

Ini untuk menyelesaikan berbagai persoalan transmigrasi di seluruh Indonesia, termasuk di NTB.  Dalam pembahasan legalitas, pemerintah pusat menekankan pentingnya penetapan status kepemilikan, sebagai dasar pemberian lahan di kawasan transmigrasi.P

enetapan tersebut perlu dilakukan oleh bupati sebagai dasar memperoleh lahan. Selain itu, kepemilikan tanah di kawasan transmigrasi memiliki ketentuan jangka waktu minimal 15 tahun sebelum dapat dialihkan kepada pihak lain. 

Kementerian Transmigrasi juga menyiapkan Peraturan Menteri Transmigrasi mengenai pencabutan status sebagai transmigran dan kepemilikan lahan. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Ketransmigrasian.

NTB juga masuk dalam prioritas inventarisasi peserta transmigrasi dan lahan pada 2027 mendatang.  Sementara itu, persoalan sengketa kepemilikan tanah yang selama ini menghambat usulan SHM oleh bupati turut dibahas dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Tanah Negara di Gili Trawangan Tak Boleh Jadi SHM

Kementerian Transmigrasi, kata Aidy, menyarankan penyelesaian dilakukan melalui konsolidasi tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. “Dari hasil konsultasi tersebut menjadi langkah penting bagi kami, untuk mempercepat penataan kawasan transmigrasi,” tandasnya. 

Wakil Bupati (Wabup) Bima Irfan Zubaedy sebelumnya menegaskan, pemda berkomitmen mengawal proses penuntasan hak atas tanah warga transmigrasi.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
sertifikat hak milik (SHM) legalitas Lahan NTB transmigrasi