LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta dugaan praktik aborsi dan jual beli bayi yang tengah ditelusuri Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, diusut secara hukum jika terbukti terjadi.
Ia menegaskan, praktik aborsi maupun jual beli bayi merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Karena itu, proses penelusuran terhadap dugaan tersebut, perlu dilakukan secara serius untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Kalau itu betul terjadi, harus ditegakkan hukum di situ,” tegas Iqbal, Selasa (1/9).
Baca Juga: LPA Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Oknum Dokter di Mataram, Pasang Tarif Rp 15 Juta
Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak bisa dibiarkan apabila nantinya terbukti. Ia bahkan menyebut praktik aborsi, sebagai tindak pidana yang serius dan meminta penegakan hukum dilakukan tanpa memberikan ruang terjadinya kembali kasus serupa.
“Ini pidana yang jahat. Kalau aborsi ini, jadi harus ditindak secara hukum,” ujarnya.
Selain proses hukum, Iqbal juga mendorong organisasi profesi kedokteran, memberikan sanksi tegas apabila terdapat oknum dokter yang terbukti terlibat. Sanksi tersebut dinilai harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Harus ada efek jera. Jangan sampai hukuman diberikan tanpa efek jera,” katanya.
Iqbal menegaskan, sanksi yang diberikan harus sepadan dengan perbuatan yang terbukti dilakukan. Menurutnya, ketegasan diperlukan agar kasus serupa tidak terulang.
“Ini harus hukumannya keras dan efek jera supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
Baca Juga: Usai Aborsi, Wanita di Mataram Pura-Pura Teriak Temukan Mayat Bayi
Terkait dugaan keterlibatan rumah sakit, Iqbal mengatakan pihak yang dengan sengaja atau mengetahui serta memfasilitasi praktik tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti.
“Semua yang terlibat dan memfasilitasi, kalau dia dengan sengaja atau dengan sepengetahuannya, ya harus dihukum,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan