Perbaiki SOP Pokir, Pemprov NTB Filter Bantuan Terindikasi Sasaran Menyimpang

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 20:11 WIB
PERBAIKI TATA KELOLA: Suasana rakor bersama KPK, membahas pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi, di Mataram, 2-3 September lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
PERBAIKI TATA KELOLA: Suasana rakor bersama KPK, membahas pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi, di Mataram, 2-3 September lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB memperketat verifikasi pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Ini sebagai tindak lanjut hasil evaluasi perencanaan tahun 2024 dan 2025 yang dibahas bersama KPK, 2-3 September lalu.

“Supaya nanti ke depan, kami melakukan perbaikan terhadap pengusulan-pengusulan pokok-pokok pikiran atau aspirasi,” terang Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti, Senin (7/9).

Perbaikan itu dilakukan dengan memantapkan kembali standar operasional prosedur (SOP) pengajuan pokir. Verifikasi usulan pokir harus dilakukan melalui empat tahapan.

Tahapan pertama dilakukan Sekretariat DPRD, untuk memastikan kesesuaian daerah pemilihan (dapil), serta kejelasan nama dan alamat penerima manfaat.

Baca Juga: KPK Soroti Kerawanan Korupsi Pada Pokir di NTB, Harus Berbentuk Program Bukan Uang

Selanjutnya, Bappeda NTB melakukan verifikasi kesesuaian usulan dengan program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Setelah dinyatakan sesuai, usulan dilanjutkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat ketersediaan anggaran.

“Tidak semua usulan bisa langsung kita terima. Kita harus melihat kekuatan fiskal kita juga. Nah, ini yang harus dilakukan verval oleh TAPD,” jelas mantan kepala Dinas Perdagangan (Disdag) NTB tersebut. 

Tahapan terakhir, dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk memastikan, usulan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan pelaksanaannya. “Seluruh tahapan tersebut harus dijalankan sesuai arahan KPK,” tambahnya.

Bappeda NTB juga akan memantapkan kembali menu-menu pokir yang telah disiapkan. “Usulan itu harus betul-betul sesuai dengan RPJMD kita,” kata dia. 

Baca Juga: Mohan Ultimatum Semua Anggota Dewan Partai Golkar Tindaklanjuti Arahan KPK Luruskan Fungsi Pokir

Nelly turut menjelaskan, belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), tetap diperbolehkan, tetapi penggunaannya harus diperketat. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bantuan tidak diberikan kepada pihak yang memiliki kepentingan pribadi atau tidak terkait dengan program pemerintah. 

Dari rakor dengan KPK, terungkap adanya bantuan diarahkan kepada yayasan pribadi maupun sekolah pribadi milik anggota dewan.

Turut disoroti pemberian bantuan kepada rumah ibadah yang sama secara berulang, hal ini juga perlu difilter kembali. “Kalau bansosnya ke yayasan itu bukan program sebenarnya,” ujarnya. 

Bahkan di rakor tersebut, KPK secara terbuka membeberkan pemetaan potensi korupsi di NTB. Termasuk indikasi penyimpangan Pokir yang membentuk jejaring keterikatan (jaring laba-laba) antara pihak pengusul dan penerima manfaat. “Ada indikasi jaring laba-labanya. Jadi, mari kita hentikan semuanya dan kita perbaiki,” tegas Nelly.

Menurut Nelly, pemberian bantuan harus memiliki tujuan program yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “

Boleh uang, tapi seperti sekarang kita bansos, tetapi ke kepala keluarga (KK) miskin ekstrem dalam rangka pengentasan kemiskinan boleh,” katanya. 

Persoalan justru menonjol, ketika pihak yang mengusulkan dan penerima bantuan memiliki keterkaitan. Di samping itu, hibah rutin kepada lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang, juga disinggung dalam rakor tersebut.

Baca Juga: Golkar NTB Instruksikan Seluruh Anggota Fraksi Patuhi Arahan KPK Terkait Pokir

Terkait hal ini, Pemprov NTB tengah menyusun formulasi jalan tengah, agar kewajiban pengalokasian anggaran tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan.

KPK telah memberikan peringatan awal dan waktu 30 hari untuk menyesuaikan kembali mekanisme yang dinilai perlu diperbaiki. “Kalau kita masih berbahasa kepentingan kita bukan kepentingan rakyat, jangan salahkan KPK kalau kembali lagi,” tegasnya. 

Harapannya, seluruh pihak dapat menghentikan praktik yang tidak sesuai ketentuan dan memperbaiki SOP pengajuan pokir. Nelly menyebut, KPK mengibaratkan pemerintah daerah seperti ikan dalam akuarium, sehingga setiap gerakan dapat terlihat dan diawasi. “Tidak boleh macam-macam lagi,” tandasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sebelumnya mengatakan, PERINGATAN KPK harus menjadi loncatan percepatan pembenahan NTB. Seluruh pimpinan OPD, harus menjadikan hasil pembinaan sebagai cut off untuk memperbaiki sistem dan cara kerja birokrasi.

“Apa yang telah terjadi di masa lalu biarlah menjadi pelajaran. Mulai hari ini, mari kita berkomitmen membangun birokrasi yang lebih baik dan lebih profesional,” tegasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
pokir KPK DPRD rpjmd Pemprov NTB