LombokPost-Air bersih di Gili Trawangan, Lombok Utara, kembali mengalir. Namun, kondisi tersebut belum menjadi tanda bahwa persoalan PT TCN (inisial) telah selesai.
Suplai air kembali berjalan, setelah pemerintah daerah (pemda) kembali memberikan diskresi kepada perusahaan tersebut selama enam bulan mendatang. “Sesuai dengan apa yang telah disepakati,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Jumat (11/9).
Baca Juga: Rencana Diskresi TCN di Tengah Krisis Air Bersih Gili Disorot WALHI NTB
Pemberian diskresi dilakukan untuk menjaga pasokan air bersih di Gili Trawangan tetap terpenuhi. Kendati demikian, Muslim menekankan, perusahaan terkait tetap harus menyelesaikan seluruh perizinan yang menjadi kewajibannya.
Kebutuhan air bersih sebagai pelayanan dasar masyarakat memang harus diperhatikan. Namun, pemenuhan kebutuhan tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan kelengkapan perizinan perusahaan.
Pemerintah kata Muslim, ingin memberikan ruang bagi kegiatan usaha yang memiliki kepastian hukum. Sekaligus memastikan operasionalnya aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Karena itu, masa berlaku diskresi tersebut harus dimanfaatkan PT TCN untuk menuntaskan proses perizinan.
Pemerintah tidak ingin diskresi kembali menjadi solusi berulang, ketika persoalan perizinan belum diselesaikan secara permanen.
“Tidak salah memberikan diskresi, tapi kita juga harus melihat bahwa diskresi ini kan sudah keluar tiga kali. Mudah-mudahan ini jadi diskresi terakhir,” ujarnya.
Baca Juga: Bukan Anti PT TCN, Warga Gili Meno Butuh Solusi Jangka Panjang
Sekarang, PT TCN harus menyelesaikan sejumlah persyaratan izin operasional. Salah satunya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang sebelumnya telah dicabut.
Permohonan KKPRL tersebut kembali diajukan perusahaan pada Agustus lalu, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, permohonan itu ditolak sistem setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ia memahami sikap pemerintah pusat, tidak ingin persoalan yang pernah terjadi sebelumnya kembali terulang. Aspek keselamatan dan risiko lingkungan harus menjadi perhatian, dalam memastikan kegiatan PT TCN dapat berjalan. “Kami memahami, jangan sampai kasus kemarin terulang lagi,” katanya.
Meski begitu, Muslim tetap meminta alasan penolakan tersebut perlu dijabarkan oleh KKP, agar perusahaan maupun pemda bisa mengetahui persyaratan yang masih harus dipenuhi.
“Pertanyaan kita adalah, kenapa ditolak? Kan ada catatannya di sana. Apakah metodenya atau ada alasan lain,” katanya.
Baca Juga: Dampak Sanksi pada PDAM-TCN, Pengusaha Hotel Trawangan Hadapi Ancaman Kebangkrutan
Untuk mencari jalan keluar, Pemprov NTB telah mendorong pembahasan bersama antara pemerintah pusat, pemda, dan PT TCN.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui sistem maupun komunikasi daring dan secara parsial. “Harusnya kita duduk bareng,” tegasnya.
Koordinasi lintas sektor nantinya akan dikomandoi Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Kewilayahan.
“Orang pusat sudah siap, tinggal kita tunggu aja waktu, mudah-mudahan secepatnya agar segera kita mendapatkan solusi,” tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PT TCN I Made Gede Putrayasa enggan berkomentar lebih jauh, saat dimintai tanggapan perihal kondisi terkini bagaimana suplai air di Gili Trawangan, maupun proses pengurusan izin ke pusat. “Silakan dengan PDAM Lombok Utara nggih,” ujarnya, melalui aplikasi pesan singkat.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan