Rangkaian barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penindakan maraton yang dilaksanakan sejak Juli 2025 hingga Juni 2026.
Penindakan ini berhasil menyita berbagai produk yang melanggar ketentuan hukum. Antara lain rokok ilegal sebanyak 6.732.613 batang, tembakau iris sebanyak 29.575 gram, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 2.820 liter dan obat-obatan tanpa merek sebanyak 1.100 gram.
Baca Juga: Polisi Gulung Pembudidaya dan Pengedar Magic Mushroom di Gili Trawangan
Secara finansial, total nilai barang dari hasil sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp10,20 miliar. Langkah tegas penindakan ini sekaligus berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai Rp8,34 miliar dari potensi kebocoran penerimaan di bidang cukai.
Prosesi pemusnahan secara seremonial diawali di halaman Kantor Bea Cukai Mataram dengan dihadiri oleh Kasat Pol PP NTB Dra. Nunung Triningsih, M.M., Kabid Gakda Satpol PP NTB, serta perwakilan dari instansi TNI, Polri, Kejaksaan, dan jajaran pemerintah daerah.
Guna menjamin seluruh barang bukti rusak total dan tidak dapat dipulihkan, pemusnahan akhir dilanjutkan melalui skema penimbunan langsung di TPA Kebun Kongok.
Baca Juga: Dana Desa Kotaraja Diduga Dipakai Kades dan Bendahara untuk Main Judol
Kehadiran jajaran Satpol PP NTB dalam pemusnahan ini menegaskan komitmen daerah dalam mengawal gerakan nasional Gempur Rokok Ilegal.
Selain menjaga ketertiban umum dan melindungi konsumsi masyarakat dari produk ilegal tanpa standar keamanan, kolaborasi ketat lintas instansi ini menjadi kunci utama untuk menutup rapat celah peredaran barang tanpa cukai di wilayah NTB.
Editor : Siti Aeny MaryamSumber : Liputan