Targetkan PAD Rp 13 Miliar dari IPERA, Pemprov NTB Kebut Izin Lima Koperasi

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 06:20 WIB
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin. (YUYUN/LOMBOK POST)
Kepala Dinas ESDM NTB Syamsudin. (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost - Retribusi Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) ditargetkan menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) NTB Rp 13 miliar, dan tercantum di APBD Perubahan 2026. 

“Namanya juga target, target optimis yang memang harus dilakukan,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Syamsudin, Rabu (30/9). 

Penarikan retribusi IPERA mencakup tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengusahaan, serta reklamasi pascatambang dan lingkungan. Pemprov NTB telah menyusun besaran nilai retribusi di dalam peraturan gubernur (pergub), tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Revisi Perda PDRD Bikin Pemprov NTB Berani Naikkan Target Pendapatan di 2027

Kendati demikian, Syamsudin tetap bersikap realistis. Penerimaan tersebut sangat bergantung pada proses IPR yang berjalan. Dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) utama yang ditetapkan pemerintah pusat di NTB, baru tiga IPR yang telah diterbitkan.

Ketiga izin tersebut, berada di Blok Lantung I dan Lantung II di Sumbawa serta Blok Natawera di Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Dompu. Syamsudin mengatakan, pemegang izin pada tiga lokasi tersebut bisa mulai beroperasi, setelah Perda PDRD ditetapkan. “Kita bisa tarik retribusinya,” jelas mantan sekretaris Dinas LHK NTB tersebut.

Pemprov NTB selanjutnya menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada pemegang IPR. Terutama mengenai hak dan kewajiban setelah Perda PDRD ditetapkan. 

Syamsudin mengatakan, realisasi PAD dengan target Rp 13 miliar akan lebih mudah dicapai, jika jumlah izin yang terbit bertambah. Sebaliknya, jika hanya tiga izin yang beroperasi, potensi penerimaannya dinilai masih terbatas. “Kalau tambah empat, lima, enam dan seterusnya akan lebih mudah lagi,” jelasnya. 

Baca Juga: Komisi IV DPRD NTB Kejar Penyelesaian Perda Pertambangan Rakyat

Kini terdapat lima koperasi lain yang proses perizinannya mendekati tahap akhir. Namun, seluruhnya masih terkendala izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Karena lokasi operasional berada di kawasan hutan,” kata dia. 

Lima koperasi tersebut mencakup empat blok di wilayah Sekotong, Lombok Barat, dan satu blok di Pesa, Bima. Dinas ESDM bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB masih berkoordinasi dengan Kemenhut, untuk mempercepat penerbitan izin PPKH. 

Setelah PPKH terbit, proses dilanjutkan melalui Online Single Submission (OSS). Setelah izin melalui OSS terbit, Dinas ESDM NTB lanjut menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) sebelum izin operasional dapat diterbitkan. 

Untuk setiap koperasi, luas wilayah operasional yang dapat diberikan maksimal 10 hektare. “Ini juga menjadi atensi kita di daerah untuk segera memproses izinnya,” pungkas Syamsudin.

Baca Juga: Raperda Pajak dan Retribusi Masuk Finalisasi, DPRD Dorong Maksimalkan Retribusi IPR untuk Daerah Penghasil 

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan, waktu yang tersisa untuk merealisasikan target tersebut relatif terbatas. Karena itu, setelah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diterima, aturan retribusi IPR harus segera ditindaklanjuti. “Oktober ini sudah langsung harus running,” kata dia.

Editor : Rury Anjas Andita
Sumber : Liputan
kementerian kehutanan (kemenhut) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) iuran pertambangan rakyat (IPERA) Retribusi NTB