TKD 2027 Melenceng dari Proyeksi, Fiskal Pemprov NTB Masih Tertekan

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 20:28 WIB
BAHAS ANGGARAN: Suasana rapat paripurna antara Pemprov dan DPRD NTB, terkait pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2027 di Mataram, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)
BAHAS ANGGARAN: Suasana rapat paripurna antara Pemprov dan DPRD NTB, terkait pembahasan APBD murni Tahun Anggaran 2027 di Mataram, beberapa waktu lalu. (BIRO UMUM DAN ADPIM SETDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost - Pemprov NTB memproyeksikan dana transfer ke daerah (TKD) pada 2027 di angka Rp 2,98 Triliun, namun meleset Rp 140 Miliar mengacu informasi awal yang didapatkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Rp 2,83 Triliun.

“Kalau dibandingkan dengan TKD tahun 2026, untuk TKD 2027 ini secara total berkurang Rp 140 miliar,” terang Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim, Selasa (13/10).

TKD dari pemerintah pusat mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, hingga dana otonomi khusus yang dapat diakses oleh pemerintah daerah, melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Baca Juga: DPD RI Soroti Penurunan Porsi TKD dalam RUU APBN 2027, TGH Ibnu Khalil Dorong Kesejahteraan Daerah

DAU bebas adalah komponen TKD yang banyak menyusut lebih dari Rp 100 miliar. Nursalim menyebut jumlah pengurangannya cukup besar karena ini salah satu tumpuan pendapatan Pemprov NTB yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sesuai kewenangannya.

Sementara, dalam rancangan alokasi TKD Tahun 2027 terbaru, meski tidak menyebut angka pasti, namun DAU yang diterima Pemprov NTB lebih banyak yang telah ditentukan penggunaannya atau earmarked.

DAU earmarked tersebut dialokasikan untuk kebutuhan tertentu, di antaranya pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS), gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta fungsi kesehatan dan pendidikan.

“Sementara itu, ruang DAU bebas yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan daerah di luar peruntukan khusus tersebut hampir tidak tersedia lagi,” terangnya.

Perubahan alokasi tersebut menjadi perhatian karena Pemprov NTB telah menyusun rancangan APBD 2027 berdasarkan tahapan dan jadwal yang berlaku.

Nursalim menjelaskan, sesuai pedoman penyusunan APBD, ketika alokasi TKD belum diperoleh, pemerintah daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar proyeksi pendapatan dan belanja. 

Baca Juga: Stop Tambah Honorer! APPSI Keluhkan Pengurangan Dana TKD

Karena itu, Pemprov NTB menggunakan alokasi TKD 2026 untuk menyusun rancangan anggaran 2027. Proses penyusunan telah berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan adanya koreksi alokasi tersebut, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah diformulasikan, perlu disesuaikan kembali.

Terlebih, tahapan penyusunan APBD NTB 2027 kini telah memasuki penyusunan nota keuangan dan rancangan APBD.

Artinya, sejumlah agenda pembangunan yang telah direncanakan di 2027 ditinjau ulang, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah berdasarkan informasi sementara dari pemerintah pusat. “Semuanya kita sesuaikan,” tandasnya.

Kepala Bidang Anggaran BKAD NTB Rian Priandana berencana meminta klarifikasi pemerintah pusat, terkait perbedaan alokasi sejumlah komponen TKD.

karena setelah dikalkulasi, ternyata jumlah yang diberikan pemerintah pusat belum sesuai regulasi. “Ini yang perlu kita klarifikasi, apa penyebab beberapa komponen mengalami pengurangan,” terangnya.

Secara umum kondisi fiskal NTB di 2027, diperkirakan masih dalam keadaan kurang normal. “Ini mengingat masih besarnya jumlah DBH yang belum disalurkan oleh Pemerintah Pusat,” kata dia.

Baca Juga: Rehab Venue PON 2028, Dikpora NTB Ajukan Rp 1,6 Miliar di APBD Perubahan 2026

Potensi kurang salur DBH periode 2023–2024 sekitar Rp 606 miliar. Jika dihitung hingga 2026, total potensi diperkirakan sekitar Rp 1 triliun.

Namun, nilai yang nantinya diakui sebagai kurang salur DBH belum dapat dipastikan karena Pemprov NTB, masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar perhitungannya.  

Sehingga angka tersebut belum bisa dihitung sebagai tambahan penerimaan yang langsung digunakan, dalam penyusunan APBD 2027. “PMK-nya belum ada,” tandasnya.

Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Liputan
transfer ke daerah (TKD) Dana Bagi Hasil (DBH) Anggaran APBD Pemprov NTB