LombokPost - Pemprov NTB resmi menetapkan konversi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) menjadi PT BPR Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda).
Itu setelah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, meneken Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Konversi PT BPR NTB (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah NTB Bangkit Bersama (Perseroda), Rabu (14/10).
“Alhamdulillah, hari ini saya resmi menandatangani dan menyampaikan perda konversi BPR konvensional menjadi BPR syariah,” kata Iqbal.
Penetapan perda ini menjadi tahapan penting bagi BPR NTB untuk beralih ke sistem syariah. Pemprov NTB menargetkan seluruh lembaga jasa keuangan milik daerah menerapkan prinsip syariah mulai awal 2027, menyusul Bank NTB Syariah dan Jamkrida yang lebih dahulu menjalankan sistem tersebut.
“Mulai 2027 seluruh ekosistem industri jasa keuangan milik Pemprov NTB telah menerapkan sistem syariah,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD NTB Optimis BPR NTB Dongkrak Ekonomi Daerah Setelah Konversi ke Syariah
Menurut Iqbal, penerapan sistem syariah tidak sekadar mengubah model operasional perbankan, tetapi juga menjadi pilihan yang dinilai selaras dengan nilai-nilai lokal masyarakat.
Sistem ini juga diharapkan memberi kepastian di tengah ketidakpastian ekonomi global dan nasional, sekaligus membuka peluang bagi lembaga keuangan daerah untuk meningkatkan penghimpunan dana masyarakat.
“Prospeknya kita yakin, kita sangat yakin bahwa masa depan itu ada di sistem perbankan, sistem keuangan Islam itu. Karena di tengah ketidakpastian, sistem keuangan syariah itu memberikan kepastian,” terangnya.
Meski demikian, Iqbal menegaskan, pengembangan lembaga keuangan milik daerah harus berorientasi pada manfaat langsung bagi masyarakat.
Bank NTB Syariah dan BPR diarahkan memperluas layanan ritel serta pembiayaan produktif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk kelompok mikro dan ultramikro.
Arahan tersebut berkaitan dengan keprihatinan pemerintah terhadap praktik pinjaman informal, seperti bank subuh, bank jongkok, dan rentenir.
Baca Juga: Perkuat Digitalisasi BPR dan BPRS, CIMB Niaga Perluas Akses Layanan Keuangan Daerah
Menurut Iqbal, praktik tersebut telah menimbulkan persoalan ekonomi bagi banyak keluarga sehingga masyarakat perlu memiliki alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan usaha.
“Berapa ribu rumah tangga yang hancur gara-gara pinjaman-pinjaman semacam ini. Dan yang menjadi korban masyarakat,” ungkapnya.
Untuk memperluas jangkauan pembiayaan, Pemprov NTB mengarahkan kedua lembaga agar berbagi segmen pasar, bukan bersaing memperebutkan kelompok nasabah yang sama.
Bank NTB Syariah akan menangani pembiayaan segmen mikro ke atas, sedangkan BPR difokuskan pada segmen mikro ke bawah hingga ultramikro.
Pembagian peran juga diterapkan dalam pengelolaan gaji aparatur pemerintah. Bank NTB Syariah menangani gaji aparatur sipil negara (ASN), sementara BPR diarahkan melayani pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paro waktu.
Ke depan, Pemprov NTB berencana mengintegrasikan Bank NTB Syariah dan BPR sebagai anak perusahaan setelah proses konversi BPR selesai. Langkah ini diharapkan mempermudah koordinasi, pembagian pasar, serta penyelarasan strategi bisnis kedua lembaga.
Baca Juga: Tahun 2030, Bank Tabungan Negara Incar 30 Persen Kredit Non-Perumahan
Integrasi juga ditujukan untuk menekan kebutuhan investasi yang berulang, terutama dalam pengembangan teknologi informasi (IT). Infrastruktur yang dibangun salah satu lembaga nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan bersama.
“Keduanya akan kita integrasikan sebagai anak perusahaan. Sehingga lebih mudah untuk berbagi pasar, berbagi strategi, bisa saling menguatkan. Tidak perlu investasi IT dua-duanya. Satu investasi IT bisa digunakan oleh yang lain melalui proses integrasi ini,” jelas Iqbal.
Di sisi lain, Pemprov NTB memprioritaskan penyehatan BPR sebelum konversi sepenuhnya dijalankan. Iqbal memastikan perubahan status tersebut tidak disertai penambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Evaluasi terhadap kondisi BPR akan dilakukan kembali pada 2027. “Kita tidak memberikan penyertaan modal tambahan di BPR karena kita minta untuk penyehatan dulu,” tandasnya.
Direktur Utama PT BPR NTB Perseroda Faisal mengatakan, setelah perda ditetapkan, pihaknya akan menyiapkan tahapan lanjutan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Agenda tersebut mencakup persetujuan perubahan anggaran dasar dan penetapan pengurus baru sebagai bagian dari persyaratan pengajuan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ini pintu gerbang kita. Semua proses berawal dari sini,” ujar Faisal.
Baca Juga: 15 Tahun OJK, Perang Melawan Rentenir dari Masjid hingga Pasar
Selain perubahan sistem, perseroan akan menggunakan nama BPRS NTB Bangkit Bersama dengan logo dan identitas baru. Namun, perubahan tersebut lebih banyak berlangsung pada sistem internal dan teknologi informasi sehingga tidak banyak terlihat oleh nasabah. Penyesuaian juga mencakup nama produk perbankan.
Faisal menambahkan, konversi menjadi bagian dari upaya penyehatan sekaligus pengembangan pembiayaan produktif. Pada semester terakhir, sekitar 56 persen portofolio pembiayaan BPR disalurkan kepada UMKM, terutama untuk pembiayaan bernilai di bawah Rp 100 juta.
Perseroan juga menargetkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) yang masih berada pada dua digit dapat turun menjadi satu digit pada akhir 2026. Sementara itu, aset BPR saat ini mencapai Rp 1,3 triliun dan ditargetkan meningkat menjadi Rp 1,4 triliun pada akhir tahun.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Liputan