LombokPost-Pemprov NTB menghapus seluruh alokasi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB, di APBD Perubahan 2026. “Iya betul,” kata Inspektur NTB Budi Herman, Rabu (14/10).
Dia menegaskan, keputusan itu bukan merupakan hasil supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan hasil review Inspektorat dan kesepakatan terkait penataan kembali pelaksanaan Pokir DPRD NTB.
Dari hasil review Pokir DPRD NTB yang bersumber dari APBD murni 2026, Inspektorat menemukan sejumlah tahapan yang tidak berjalan sesuai aturan, maupun kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
Sehingga seluruh pelaksanaannya ditinjau ulang. “Itu yang dievaluasi, ditinjau ulang, kemudian kita review. Dan ternyata hasilnya tidak sesuai,” terangnya.
Baca Juga: Pokir Ditiadakan di APBD Perubahan 2026, DPRD NTB Patuhi Supervisi KPK
Temuan serius itu adalah pelaksanaan kegiatan lintas daerah pemilihan (dapil), anomali, hingga proses verifikasi.
Inspektorat NTB juga menemukan persoalan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk kegiatan yang tercatat telah berjalan, tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD murni 2026, dan sudah berjalan tidak sekaligus dihentikan, termasuk sejumlah proyek di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTB (DPKP) NTB, dengan catatan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau itu sudah berjalan ya silakan diselesaikan. Tetapi nanti kita audit,” tandasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menegaskan, pengelolaan anggaran daerah harus mengacu pada poin-poin kesepakatan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Dana Pokir Hilang di APBD Perubahan 2026, Anggota DPRD NTB Bakal Kelabakan Hadapi Konstituen
Menurutnya, kepatuhan terhadap kesepakatan tersebut menjadi salah satu pedoman, dalam menjalankan proses penganggaran, termasuk dalam penyusunan APBD.
“Kita mengikuti apa yang menjadi poin-poin kesepakatan dan kita patuhi, itu menjadi rujukan kita,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan dengan mematuhi regulasi serta mengikuti setiap proses, prosedur, dan tahapan yang telah ditentukan.
Seluruh tahapan tersebut, harus berjalan sesuai pedoman dan hasil berita acara yang menjadi dasar pelaksanaan.
“Kepatuhan terhadap regulasi yang mendasari penganggaran dan penyusunan APBD, juga harus diterapkan sejak tahap perencanaan,” tegasnya.
Terhadap kegiatan Pokir yang tetap berjalan, posisi BKAD berada di tahap pembayaran terhadap anggaran yang telah dinyatakan jelas, dan bersih oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: Kejati NTB Atensi Kasus Korupsi Pengadaan Alsintan Pokir Dewan Sumbawa Barat
Jika dalam proses tersebut, ditemukan hal yang masih diragukan, pihaknya akan meminta pendampingan kepada Inspektorat NTB.
“Kalau ada sesuatu yang lewat dari OPD, ada keraguan kami, kami minta pendampingan di Inspektorat,” tandasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan