LombokPost - Masyarakat di Nusa Tenggara Barat diminta tidak lagi bersikap pasif ketika dirugikan dalam transaksi perdagangan. Keberanian melapor dan penguatan literasi hukum kini menjadi kunci penting di tengah dinamika pasar yang kian kompleks.
"Melalui ruang dialog tatap muka ini, BPKN ingin memastikan bahwa konsumen di Nusa Tenggara Barat, khususnya Kota Mataram, tidak lagi bersikap pasif saat dirugikan," tegas Anggota Komisi Kerjasama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Syamsul Bahri Siregar, S.E., M.Si., di Mataram, Rabu (21/10).
Penegasan tersebut disampaikan dalam forum fasilitasi antara Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sangkareang dan konsumen yang digelar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Lesehan Taliwang Nada, Kota Mataram.
Syamsul menilai ekosistem perlindungan konsumen tidak bisa bertumpu pada pemerintah pusat semata. Keberadaan lembaga advokasi swadaya di daerah dinilai sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan persoalan harian masyarakat di tingkat tapak.
"Perlindungan konsumen butuh sinergi nyata yang melibatkan pemerintah, lembaga advokasi swadaya, pelaku usaha, dan masyarakat itu sendiri. LPKSM merupakan garda terdepan di tingkat tapak yang berinteraksi langsung dengan warga," ungkap Syamsul.
Baca Juga: Dishub Mataram Incar Jukir Liar di ATM yang Meresahkan
Penyelesaian sengketa transaksi di daerah sebenarnya telah memiliki payung hukum lewat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Mataram. Mekanisme ini menawarkan akses keadilan yang cepat, mudah, dan murah tanpa proses pengadilan yang berbelit.
Anggota BPSK Kota Mataram, Haerani, S.H., M.H., menjelaskan penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase. Banyak persoalan muncul akibat konsumen kurang cermat membaca klausula baku kontrak atau penjual yang minim itikad baik.
"Literasi hukum konsumen adalah modal utama dalam mencegah dan menekan potensi sengketa. Dengan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas BPSK jika hak-haknya dilanggar," jelas Haerani.
Ketua LPKSM Sangkareang, L. Malik Kurniawan, menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta hak untuk didengar keluhannya.
"Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang kritis. Melalui UUPK, undang-undang telah memberikan payung hukum yang kuat. Tugas kami di LPKSM Sangkareang adalah memastikan hak-hak tersebut diperjuangkan secara adil," ujar Malik.
Baca Juga: BPKN Rangkul LPKSM dan BPSK Gembleng Melek Hukum Konsumen di Mataram
Pada kesempatan sama, Ketua LPKSM Lombok Barat, Fathurrahman, S.S., meluruskan anggapan keliru mengenai biaya advokasi yang kerap membuat masyarakat takut melapor. Pihaknya menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan gratis untuk berbagai persoalan, mulai dari jasa keuangan, barang elektronik, hingga transaksi daring.
"Banyak warga merasa enggan melapor karena menganggap proses advokasi itu rumit dan mahal. LPKSM Lombok Barat hadir untuk mematahkan stigma tersebut. Kami siap mendampingi konsumen dari tahap konsultasi awal hingga mediasi agar kerugian mereka dapat dipulihkan," pungkas Fathurrahman.
Editor : Lalu Mohammad ZaenudinSumber : Liputan Berita Lombok Post