
LombokPost - Dinas Perhubungan Kota Mataram merespons keluhan warga terkait menjamurnya pungutan parkir liar di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sejumlah warga mengeluhkan kewajiban membayar retribusi parkir meski hanya bertransaksi singkat di mesin ATM luar perbankan maupun minimarket.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin menyatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna menertibkan juru parkir tanpa izin di lokasi ATM. Langkah monitoring ini diambil untuk memastikan titik mana saja yang memiliki izin resmi serta membedakannya dari pungutan liar.
"Kita cek ATM mana yang ada jukirnya, dan berapa yang memang terdaftar selain timur RSI. Kalau ATM jadi satu dengan bank, ini yang biasanya terdaftar di titik banknya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram Zulkarwin, Rabu (21/10).
Zulkarwin menjelaskan penarikan retribusi parkir resmi selama ini difokuskan pada kantor perbankan, bukan gerai ATM yang berdiri sendiri. Menurut catatannya, saat ini hanya terdapat satu titik khusus terdaftar di sebelah barat Rumah Sakit Islam (RSI) akibat kemunculan jukir sebelumnya.
"Iya, tapi yang muncul jukir liar di ATM itu. Makanya ada yang didaftarkan akhirnya satu lokasi yang di barat RSI, ATM lain tidak terdaftar kecuali yang ada di bank. Terdaftar ada 38 bank, bukan ATM-nya. Segera kita monitor lagi," ujar Zulkarwin.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!





