Jukir Liar ATM Mataram: DPRD Minta Dishub Lakukan Uji Petik


LombokPost - Praktik penarikan retribusi oleh juru parkir liar di sejumlah gerai anjungan tunai mandiri (ATM) menuai keluhan dari warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Warga merasa keberatan karena pungutan parkir kerap ditarik kendati transaksi perbankan hanya berlangsung beberapa menit atau bahkan saat mesin ATM mengalami gangguan.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Azhari Gufron, menegaskan bahwa sebagian besar titik ATM yang dijaga jukir saat ini berstatus tidak resmi. Berdasarkan data perparkiran daerah, hanya ada tiga titik gerai ATM mandiri yang tercatat resmi memiliki izin pungutan parkir.
"Kalau dari data, sebenarnya hanya beberapa ATM saja yang ada titik parkir yang sudah terdaftar. Setahu saya ada tiga, yaitu ATM Barat Rumah Sakit Islam Siti Hajar di Jalan Catur Warga, ATM BSI Muhammadiyah di Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Bank Mandiri ATM Rembige di Jalan Jenderal Sudirman. Selain itu berarti bodong," kata Gufron, Rabu (21/10).
Gufron menjelaskan persoalan ini kerap timbul karena jukir yang mengantongi izin di lokasi pertokoan atau fasilitas kesehatan memperluas area tarikannya ke gerai ATM terdekat. Akibatnya, potensi retribusi sekunder tersebut masuk ke kantong pribadi oknum jukir tanpa tercatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
"Kawasan ATM itu dianggap menjadi wilayahnya dia. Objek sekunder ini yang justru lebih banyak dapatnya, tapi potensi yang dibaca Dinas Perhubungan hanya satu objek saja. Maka solusi konkretnya harus dilakukan uji petik dan pengawasan ketat terhadap seluruh potensi itu agar tidak bocor," ujar Gufron.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




